KABUPATEN PARIGI MOUOTONG, kabarSAURUSonline.com – Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Parigi Moutong, tidak akan berkompromi dengan adanya kemungkinan terjadi alih fungsi kawasan lahan pertanian sebagaimana yang tercatut dalam Peraturan Daerah (Perda) terkait Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), menjadi kawasan pertambangan, menyusul rencana revisi Perda RTRW daerah ini, mencuat keperrmukaan.
Melansir dari bisalahnews.id, hal ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana (Sarpras) DTPHP, Ariesto, melalui pesan singkat lewat WhatsApp (Sabtu, 24 Mei 2025).
Menurutnya, penegasan DTPHP Parigi Moutong ini, merujuk pada surat Menteri Pertanian (Mentan) Republik Indonesia (RI) Nomor: B-193/SR.020/M/05/2025 tertanggal 16 Mei 2025, yang ditujukan kepada seluruh Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-Indonesia.
Ariesto menyebut, surat itu secara tegas melarang alih fungsi lahan pertanian produktif ke sektor non pertanian, termasuk pertambangan.
“Pemprov juga sudah menyatakan sikap siap, untuk melaksanakan perintah dari Mentan tersebut,” ungkapnya.
Ia menuturkan, DTPHP Parigi Moutong berkomitmen untuk menjaga dan mempertahankan Luas Baku Sawah (LBS) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Lahan yang termasuk dalam program cetak sawah dan optimalisasi lahan akan terus kami lindungi,” tuturnya.
Ia mengaku, pihaknya akan mengambil langkah hukum terhadap pihak yang melanggar aturan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.
“Apabila ada pelanggaran terhadap pasal 72 hingga 74, maka akan dikenakan sanksi pidana dan denda,” tegasnya.
Untuk diketahui, DPRD bersama Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Bagian Hukum dan Perundangan (Kumdang), saat ini berencana untuk melakukan revisi terhadap Perda RTRW Kabupaten Parigi Moutong.
Hal ini lantas memunculkan spekulasi dari sejumlah kalangan masyarakat terkait dugaan revisi Perda RTRW nomor 5 tahun 2020 Kabupaten Parigi Moutong ini, semata-mata untuk mengakomodir kepentingan para ‘pengusaha’ yang menjadi pemodal pada sejumlah usaha aktivitas pertambangan emas yang telah mengantongi dokumen Izin Pertambangan Rakyat (IPR), melalui Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), terhadap wilayah yang sebelumnya tidak masuk sebagai kawasan wilayah pertambangan dalam Perda RTRW tersebut.
BACA JUGA : https://kabarsaurusonline.com/2025/05/25/ketua-fraksi-pkb-harap-revisi-rtrw-bukan-untuk-pertambangan/?amp=1
KUNJUNGI JUGA : https://seruanrakyat.online/moh-asyur-tujuh-wilayah-di-parimo-akan-masuk-dalam-revisi-perda-rtrw/?amp=1
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.