Komisi IV DPRD, Gelar RDP Soal Nasib CS RSUD Anuntaloko

Komisi IV DPRD, Gelar RDP Soal Nasib CS RSUD Anuntaloko
KOMISI IV DPRD Parigi Moutong Gelar RDP Terkait Nasib CS RSUD ANUNTALOKO PARIGI

KABUPATEN PARIGI MOUTONG, kabarSAURUSonline.com – Komisi IV DPRD Kabupaten Parigi Moutong menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah pihak, membahas nasib puluhan petugas Cleaning Service (CS) dan Security yang menjadi tenaga kerja PT. Facillity Service Manajemen (PT. FSM), selaku perusahaan penyedia jasa yang bekerjasama dengan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anuntaloko Parigi.

Pasca BLUD RSUD Anuntaloko Parigi memasukan penawaran bagi penyedia jasa CS dan Security dalam aplikasi lelang barang dan jasa bernama e-katalog, puluhan tenaga CS beserta Security yang bertugas dilingkungan area RSUD ini, tidak lagi tercatat sebagai karyawan rumah sakit tersebut.

Bacaan Lainnya
banner 970x250

Pasalnya, diketahui sejak tahun 2024, pemenuhan atas hak para CS beserta Security dilingkup RSUD Anuntaloko Parigi ini, telah menjadi tanggungjawab dari PT. FSM, selaku perusahaan pemenang lelang pengadaan barang dan jasa di salah satu rumah sakit milik Kabupaten Parigi Moutong ini.

Sayangnya, berada dalam naungan PT. FSM ini, puluhan tenaga CS dan Security di RSUD Anuntaloko Parigi ini, merasa adanya sejumlah kejanggalan terhadap pemenuhan hak-hak mereka sebagai tenaga kerja, karena merasa tidak sesuai dengan yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan terkait ketenagakerjan.

Aksi demonstrasi pun, sempat digelar para tenaga CS RSUD Anuntaloko Parigi ini, menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H yang berlangsung beberapa waktu lalu. Dalam demonstrasi tersebut, para tenaga kerja PT FSM dilingkup RSUD Anuntaloko Parigi ini menuntut agar pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dihitung sesuai dengan perintah Undang-Undang.

Selain menyoal THR, aksi demonstrasi tersebut juga membawa sejumlah tuntutan lainnya terkait hak-hak tenaga kerja yang dianggap belum jelas seperti, kepastian akan adanya jaminan sosial tenaga kerja, serta pemberian upah yang sesuai dengan standar Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Alhasil, aksi protes itu para tenaga CS di RSUD Anuntaloko Parigi ini, mendapat respon dari Komisi IV DPRD Kabupaten Parigi Moutong, yang kemudian menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama seluruh pihak terkait, bertempat diruang Aspirasi (Senin, 05 Mei 2025). 

Pantauan media ini, RDP yang dipimpin langsung Ketua Komisi IV, Sutoyo, menghadirkan pihak perwakilan tenaga CS RSUD Anuntaloko, pihak perusahaan PT FSM yang lebih familiar dengan sapaan Perusahaan Vendor, pihak Manajemen BLUD RSUD Anuntaloko Parigi, pejabat Disnakertrans, BPJS Ketenagakerjaan serta BPJS Kesehatan.

Usai mendengarkan keterangan dari pihak Perusahaan Vendor, Direktur RSUD Anuntaloko Parigi, serta pihak BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. 

H.Wardi, anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Parigi Moutong menilai, pihak PT. FSM seakan tidak mampu bertindak profesional terhadap tenaga kerjanya. 

Bahkan menurutnya, PT FSM seakan sengaja abai dengan kewajiban bagi tenaga kerjanya, sebagaimana diperintahkan dalam Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi UU.

“Saya tidak mau panjang lebar. Intinya, kapan teman-teman (tenaga CS dan Security) ini dialihkan BPJSnya?, ini merupakan perintah undang-undang. Kemudian, bagaimana dengan BPJS Ketenagakerjaan para tenaga security. Ini fatal pak, bagaimana bisa bapak (Pengusaha) sudah menjalin kerjasama dengan pihak RSUD Anuntaloko, tapi hak-hak berkaitan dengan para tenaga pekerja, terkesan tidak diseriusi. Mohon maaf pak, kalau bagi bapak, perusahaan anda sudah berjalan profesional, tapi bagi saya tidak,” tegasnya.

Kemudian, sejalan dengan H. Wardi, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Sutoyo, menekankan kepada pihak PT. FSM untuk memenuhi hak-hak ketenagakerjaan para tenaga CS dan security di BLUD RSUD Anuntaloko Parigi.

“Kalau tidak, kami akan merekomendasikan ke Pemda agar memasukkan black-list (Daftar Hitam) PT. FSM ini,” tegasnya.

‎Menurutnya, perusahaan yang tidak taat terhadap peraturan perundang-undangan, harusnya mendapatkan sanksi tegas. Hal ini kata ia, agar menjadi contoh bagi perusahaan lain yang melakukan aktivasi di Parigi Moutong.

‎”Sehingga dengan adanya persoalan ini Pemda, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) segera melakukan pembentukan Lembaga Kerja Sama (LKS) tripartit,” sebutnya.

Menanggapi hal ini, Direktur PT. Facility Service Manejemen (FSM), Muhammad Azwar menuturkan, adapun inti dari persoalan tuntutan hak para cleaning service dan security akan di penuhi oleh pihaknya.

‎”Mulai dari pembayaran, BPJS Kesehatan, hingga BPJS Ketenagakerjaan, yang belum terbayarkan pada Januari 2024 sebelumnya, dengan syarat harus bertahap, ” ujarnya.

‎Akan tetapi, kata ia, terkait tuntutan kenaikan gaji para pekerja yang harus sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK), Muhammad Azwar mengaku pihak belum dapat memenuhi hal tersebut.

‎”Kalau kami mau menaikan gaji mereka (CS) harus di sesuai dengan besaran pagu anggaran yang diberikan pihak RSUD Anuntaloko. Apalagi sistemnya menggunakan e-katalog,” pungkasnya.

BACA JUGA : https://kabarsaurusonline.com/2025/03/26/puluhan-petugas-cleaning-service-rsud-anuntaloko-unjuk-rasa/

KUNJUNGI JUGA : http://PDF (jdih.kemnaker.go.id)

banner 970x250

Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

banner 970x250