Voting Day PSU Parigi Moutong, di Sepakati 16 April

Voting Day PSU Parigi Moutong, di Sepakati 16 April
SUMBER DESIGN FOTO :Redaksi kabarSAURUSonline.com. F N.W.

KABUPATEN PARIGI MOUTONG, kabarSAURUSonline.com – Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Parigi Moutong untuk Voting Day disepakati pada tanggal 16 April 2025.

Terkait hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong menggelar Rapat Kordinasi (Rakor) usulan penetapan hari pemungutan suara ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor : 75/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Bacaan Lainnya
banner 970x250

Ketua KPU Parigi Moutong, Aryana Borahima mengatakan, sebelumnya pihaknya telah melaksanakan beberapa kegiatan Rakor dan sosialisasi terkait pelaksanaan PSU tersebut.

“Dalam hal ini, KPU Parigi Moutong juga telah melaksanakan beberapa tahapan-tahapan dari rapat koordinasi, sosialisasi dan evaluasi badan Adhoc,” terangnya.

Rencana penetapan jadwal tersebut, tentunya untuk mengakomodir hak pilih umat kristen advent yang sebelumnya jadwalkan PSU ini di tetapkan pada 19 April 2025.

Dalam sambutannya, Ariana, menjelaskan recanana pentepan jadwal ini juga mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi terkait PSU, yang diberikan waktu selama 60 hari.

Menurutnya, apabila jadwal PSU ini dilaksanakan pada 19 April mendatang, tentunya hak pilih umat kristen advent tidak dapat diakomodir.

Sehingga pergeseran jadwal PSU di tanggal16 itu, tentunya sudah melalui berbagai pertimbangan yang harus dilakukan.

“Misalnya setelah pemungutan suara selesai, tentunya masih ada jadwal tahapan pleno rekapitulasi suara di tingkat desa maupun kecamatan, agar waktu tahapan tersebut bisa di maksimalkan,” bebernya.

Kemudian, kata ia, untuk saat ini KPU masih melakukan penyusunan pembentukan badan adhoc, karena terdapat 700 lebih penyelenggara ditingkat desa yang sudah mengundurkan diri.

Dengan adanya pengunduran itu, KPU telah melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan maupun desa, untuk mempersiapkan SDM penyelenggara di kegiatan PSU.

Pantauan media ini, kesepakatan pergeseran jadwal PSU di 16 April 2025 mendatang, dilakukan dengan penandatanganan berita acara, yang disaksikan, Gubernur Sulawesi Tengah, diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Fahrudin D. Yambas, KPU Sulawesi Tengah, Ketua Bawaslu Sulawesi Tengah, Sekda Parimo, Ketua DPRD Parimo, Bawaslu Parimo, jajaran Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (Forkopimda) dan beberapa partai pengusung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parimo.

BACA JUGA : https://kabarsaurusonline.com/2025/03/08/pemprov-sulteng-siap-dukung-anggaran-psu-parigi-moutong/?amp=1

KUNJUNGI JUGA : https://www.kompas.id/artikel/psu-pilkada-siak-partisipasi-pemilih-lebih-dari-80-persen

banner 970x250

Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

banner 970x250