DPRD Parigi Moutong Sampaikan Pokok-Pokok Pikiran 2025-2026

DPRD Parigi Moutong Sampaikan Pokok-Pokok Pikiran 2025-2026
SUMBER DESIGN FOTO : Redaksi kabarSAURUSonline.com. F N.W.

KABUPATEN PARIGI MOUTONG, kabarSAURUSonline.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong menyampaikan laporan Pokok-Pokok Pikiran tahun 2025-2026.

Laporan pokok-pokok pikiran tersebut, disampaikan Wakil Ketua II DPRD Parigi Moutong Taufik Borman, dalam Rapat Paripurna, Selasa (11/02/2025).

Bacaan Lainnya
banner 970x250

Dalam Laporannya terkait Pokok-Pokok Pikiran Rakyat ia menyebutkan, ada Enam ketentuan dalam penyusunan Rencana Kerja (Renja) Pemerintahan.

Menurutnya, melalui dasar hukum Pokok- Pokok Pikiran rakyat adalah berdasarkan Permendagri 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah.

“Tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta tata cara perubahan rencana pembangunan daerah dapat diselaraskan melalui pokok-pokok pikiran rakyat” terangnya.

Mengingat, Pokok-Pokok Pikiran DPRD merupakan cerminan kebutuhan masyarakat berupa program kegiatan atau sub kegiatan yang diwujudkan dalam bentuk pengadaan barang dan jasa yang berasal dari anggota DPRD.

Maka hal itu, dapat diusulkan melalui sistim informasi pembangunan daerah yang semestinya selaras dengan rencana kerja pemda untuk membantu penyusunan rancangan awal penyusunan RKPD serta dasar penyusunan rancangan APBD yang akuntabilitas serta transparan guna mendukung terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Adapun ketentuannya adalah :

1. Pokok-Pokok Pikiran DPRD merupakan bagian dari proses penyusunan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD).

2. Dapat diselaraskan dengan sasaran dan prioritas pembangunan daerah.

3. Harus disampaikan paling lambat satu minggu sebelum musrembang.

4. Di inputkan kedalam sistim informasi Pemerintah Daerah.

5. Divalidasi oleh sekretariat DPRD.

6. Pokir yang disetujui akan menjadi bagian dari rencana kerja DPRD.

Sedangkan usulan pokir tersebut merupakan bagian dari proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah seperti :

a. Mencerminkan kebutuhan masyarakat.

b. Memastikan aspirasi masyarakat dapat diterjemahkan kedalam kebijakan pembangunan daerah.

c. Menghubungkan kebutuhan masyarakat dengan kebijakan melalui pembangunan yang diusulkan oleh SKPD yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan & Belanja Daerah (APBD).

“Dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat, anggota DPRD memiliki kewajiban untuk mengusulkan program pokir berupa gagasan dan usulan,” jelas Taufik.

Ia menambahkan, tugas DPRD memiliki fungsi Legislasi, anggaran dan pengawasan dimana untuk usulan Pokok-Pokok Pikiran termasuk dalam fungsi anggaran karena disampaikan dalam musyawarah perencanaan pembangunan daerah tanpa melanggar prinsip tata kelola pemerintahan.

Diketahui, Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Parigi Moutong Alfres Tonggiroh, didampingi Wakil Ket I Sayutin Budiyanto Tongani, serta Aisten II Pemerintah Daerah bersama 21 anggota legislatif DPRD dan beberapa Kepala OPD.

BACA JUGA : https://kabarsaurusonline.com/2025/02/09/temui-komisi-i-dprd-sejumlah-kades-bawa-7-tuntutan/?amp=1

KUNJUNGI JUGA : https://berita.sulbarprov.go.id/index.php/kegiatan/item/6716-kepala-bapperida-sulbar-tekankan-verifikasi-pokok-pokok-pikiran-dprd-2025-sesuai-permendagri-nomor-86-tahun-2017

banner 970x250

Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

banner 970x250