DPT Pada Pilkada Parigi Moutong Tercatat Sebanyak 327.357 

DPT Pada Pilkada Parigi Moutong Tercatat Sebanyak 327.357
Rapat pleno terbuka rekapitulasi DPSHP dan Penetapan DPT tingkat Kabupaten Parigi Moutong pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024. (SUMBER DESIGN FOTO : Redaksi kabarSAURUSonline.com).

KABUPATEN PARIGI MOUTONG,kabarSAURUSonline.com – Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Parigi Moutong tahun 2024 tercatat sebanyak 327.357 Pemilih.

Jumlah DPT tersebut, ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan penetapan DPT tingkat Kabupaten Parigi Moutong, di Aula Kantor KPU, Sabtu (21/09/2024). 

Bacaan Lainnya

Anggota Komisioner KPU Parigi Moutong, Iskandar Mardani mengatakan, jumlah daftar pemilih yang ditetapkan tersebar pada 23 Kecamatan, 283 Kelurahan dan Desa di Kabupaten Parigi Moutong.

“Jumlah DPT secara keseluruhan 327.357 pemilih, dengan rincian jumlah pemilih laki-laki sebanyak 166.858 dan perempuan 160.499 pemilih,” terangnya.

Ia mengatakan, DPT yang telah ditetapkan akan melakukan pemilihan pada 818 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 23 Kecamatan.

Sebelumnya, ditempat yang berbeda, KPU Parigi Moutong juga menggelar Rapat Kordinasi (Rakor)  persiapan pelaksanaan kampanye dan pelaporan dana kampanye pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong tahun 2024.

Rakor tersebut, dihadiri seluruh perwakilan Partai Pengusung, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Parigi Moutong serta Stakeholder terkait dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 di Parigi Moutong.

“Kegiatan hari ini, merupakan tindak lanjut dari Rakor kampanye yang dilaksanakan di tingkat Provinsi, dan kita sudah diboboti dengan bagaimana persiapan Rakor kampanye,” ucap Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan, SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Parigi Moutong, Maskar.

Kata Ia, dalam Rakor kampanye tersebut disampaikan, terkait dengan regulasi kampanye yang dilakukan pihak Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati yang meliputi Alat Peraga Kampanye (APK) serta bahan kampanye.

Lanjutnya, didalam proses kampanye beberapa jenis kampanye seperti,kampanye rapat umum dan pertemuan terbatas.

“Kampanye rapat umum kami hanya memberikan satu kali kesempatan kepada pihak Paslon dan mereka yang menentukan titik dan hari pelaksanaannya,kemudian, terkait dengan pelaporan dana kampanye kami arahkan untuk langsung saja dengan aplikasi Sikadaka,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, KPU Parigi Moutong saat ini masih menunggu juknis untuk aturan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) untuk Paslon Bupati dan Wakil Bupati.

BACA JUGA : https://kabarsaurusonline.com/2024/09/19/logistik-pilkada-tahap-satu-telah-berhasil-di-produksi/

KUNJUNGI JUGA : https://www.kpu.go.id/page/read/1132/daftar-pemilih


Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

banner 970x250