KABUPATEN PARIGI MOUTONG,kabarSAURUSonline.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong menyampaikan hasil penelitian persyaratan administrasi Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong.
Sesuai dengan tenggat waktu yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 dan keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024, bahwa pemberitahuan hasil penelitian administrasi Pasangan Calon berakhir pada 6 September 2024.
Berdasarkan hasil penelitian KPU Parigi Moutong, administrasi dari lima Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong yang telah mendaftar dinyatakan belum memenuhi syarat.
“Alhamdulillah hari ini untuk semua pasangan calon telah kami sampaikan hasil penelitian administrasinya, dan untuk kelima Pasangan Calon ini, penelitian persyaratan administrasinya itu belum memenuhi syarat,” ungkap Divisi Teknis KPU Parigi Moutong, Iskandar Mardani, Jumat (06/09/2024).
Ia mengatakan, dari hasil penelitian tersebut, ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi dan diperbaiki Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong.
Kemudian, untuk hasil tes pemeriksaan kesehatan dari lima Pasangan Calon yang dilaksanakan di Rumah Sakit Umum (RSU) Anutapura Kota Palu, dinyatakan memenuhi syarat.
“Khusus untuk hasil pemeriksaan kesehatan semua Pasangan Calon, dinyatakan mampu secara jasmani dan rohani serta tidak terindikasi Narkotika,” ujarnya.
Ia menambahkan, waktu yang ditetapkan KPU Parigi Moutong bagi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk melakukan perbaikan administrasi mulai dari 6 hingga 8 September 2024.
BACA JUGA : https://kabarsaurusonline.com/2024/09/01/tes-pemeriksaan-kesehatan-bagi-bapaslon-selesai-dilaksanakan/
KUNJUNGI JUGA : https://www.kpu.go.id/
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.