Aroma Penyalahgunaan Wewenang Kades Sigenti, Terendus?

Aroma Penyalahgunaan Wewenang Kades Sigenti, Terendus?
Ilustrasi (SUMBER DESIGN FOTO : Redaksi kabarSAURUSonline.com)

KABUPATEN PARIGI MOUTONG, kabarSAURUSonline.com – Aroma atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan anggaran yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Sigenti, Kecamatan Tinombo Selatan (Tinsel), Kabupaten Parigi Moutong, terendus masyarakat setempat.

Seruan ‘mosi tidak percaya’ dikumandangkan sejumlah warga mengatasnamakan Kelompok Masyarakat Peduli Desa Sigenti, terhadap Pemerintah Desa (Pemdes) nya, dibawah kepemimpinan Muhamad Makaramah, selaku Kades.    

Bacaan Lainnya

Pasalnya, Kelompok Masyarakat Peduli Desa Sigenti menilai, Muhamad Makaramah diduga kuat telah melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang Kades Sigenti, serta dugaan penyalahgunaan anggaran dalam pemanfaatan APBDes.

Atas dugaan itu, membuat kebijakan Kades Sigenti saat ini terkesan mengakibatkan ‘rusak’nya sistem sosial, lemahnya sistem kekeluargaan, budaya gotong royong yang sebelumnya terbangun dikalangan masyarakat desa setempat.

Demikian rilis Kelompok Masyarakat Peduli Desa Sigenti, yang disampaikan kepada Redaksi kabarSAURUSonline.com, Selasa (30/07/2024).

Rilis tersebut, menyampaikan sejumlah poin yang menguatkan dugaan Kelompok Masyarakat Peduli Desa Sigenti, terhadap tindakan pelanggaran yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Sigenti.

Salah Satu poin dugaan penyalahgunaan wewenang yang tertuang dalam rilis Kelompok Masyarakat Peduli Desa Sigenti yaitu, adanya keputusan Kades yang dianggap memiliki potensi untuk menguntukan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan atau golongan tertentu yang dikehendakinya.

Hal tersebut, seperti pada kegiatan pemanfaatan Dana Desa yang digunakan untuk pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan kegiatan sesuai RKP, yang dilakukan tanpa melibatkan TPK.

Atas hal tersebut, Kelompok Masyarakat Peduli Desa Sigenti pun mengendus ‘aroma dugaan praktek culas’.

Kemudian, dugaan menguntungkan diri sendiri dan atau sejumlah ‘kroninya’ terendus pada bantuan alat pertanian dari Pemerintah berupa unit Dores bagi Petani di Desa tersebut. Dimana, bantuan ini terkesan jadi ‘ladang bisnis’ dan adanya intervensi terhadap program Pamsimas, berupa intervensi dalam proses pembentukan pengurus serta pembelanjaan yang diambil alih Kades.

Selain itu, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang lainnya yang dilakukan Kades Sigenti versi Kelompok Peduli Masyarakat Desa Sigenti berupa upaya yang terkesan memaksa untuk memberhentikan sejumlah aparat dan seluruh kader desa dari tugas mereka dengan membuat surat pengunduran diri. Kemudian, mengangkat atau memberikan jabatan aparat desa kepada warga yang berasal dari dari luar desa Sigenti.

Masih berdasarkan rilis Kelompok Masyarakat Desa Sigenti, aroma atas dugaan praktek Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) juga terendus dalam kegiatan fisik berupa pengerukan saluran aliran air yang memanfaatkan APBDes. Dimana proses peminjaman atau penyewaan alat berat yang tidak melalui TPK, serta pada program kegiatan pengadaan lampu jalan yang terkesan mangkrak, karena ditemukan ketidaksesuaian antara laporan dengan papan informasi.

Ada juga, dugaan Pungutan Liar (pungli) dengan memanfaatkan program PTSL dari Badan Pertanahan Nasional, dimana kebijakan Kades Sigenti yang menyatakan harus membayar ke desa saat masyarakat yang ikut dalam program tersebut hendak mengambil sertifikatnya, dengan alasan untuk membayarkan tagihan pajak desa.

Kades Sigenti Terlibat Politik Praktis?

Parahnya lagi, Kades Sigenti seakan cenderung terlibat dalam politik praktis dengan mengarhkan masyarakat untuk memberikan dukungan atau memilih salah seorang  anggota DPR RI pada Pemilu 2024 silam.

Tidak hanya itu, bahkan pada perhelatan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Parigi Moutong, Kades Sigenti terkesan memberikan tekanan kepada warganya untuk ikut pada pasangan calon pilihannya.

Demi kepentingan stabilitas, ketentraman dan kenyamanan masyarakat, maka Kelompok Masyarakat Peduli Desa Sigenti ini, meminta agar pihak yang memiliki kewenangan terkait jabatan Kepala Desa, untuk memberhentikan Muhamad Makaramah dari jabatannya saat ini.

BACA JUGA : https://kabarsaurusonline.com/#google_vignette

KUNJUNGI JUGA : https://id.wikipedia.org/wiki/Sigenti,_Tinombo_Selatan,_Parigi_Moutong


Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

banner 970x250