KABUPATEN PARIGI MOUTONG, kabarSAURUSonline.com – Aktivitas ‘produksi’ batu pecah di sungai Desa Lemusa, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, menuai protes dari sejumlah warga disekitar lokasi kegiatan.
Perusahaan batu pecah yang beraktivitas di bantaran sungai yang jadi pemisah antara Desa Lemusa dan Desa Olobaru, Kecamatan Parigi Selatan diketahui adalah perusahaan CV Annur Perkasa.
Aktivitas perusahaan ini, kini mulai dikeluhkan warga Desa Lemusa, yang menilai perusahaan batu pecah tersebut telah melanggar sejumlah perjanjian yang telah dibuat bersama dengan warga sekitar lokasi tempat beraktivitasnya perusahaan itu.
Hal ini, seperti dikeluhkan Isak Daeng Mala, salah seorang warga Desa Lemusa yang juga berprofesi sebagai pengusaha jasa penyedia material timbunan.
Ia mengatakan, semula perusahaan batu pecah itu, bersama dengan warga sekitar, telah bersepakat, bahwa pihak perusahaan tersebut membolehkan truk dari Desa Lemusa, meminta untuk mengambil timbunan.
Namun, kata Ia, hal itu tidak berjalan lama, pasalnya, belakangan ini pihak perusahaan batu pecah tersebut seakna merubah kesepakatan secara sepihak.
“Yang penting ada uang minyak. Berikutnya Bos menolak dan tidak memperbolehkan mengambil timbunan,” ungkapnya saat ditemui di Lemusa, Jumat, (14/07).
Setelah dilakukan protes, lanjutnya, akhirnya Pemerintah Desa (Pemdes) melaksanakan mediasi antara pengusaha lokal dan pihak perusahaan batu pecah tersebut.
“Akhirnya diacc kembali, dengan catatan Rp50ribu per satu dam, dengan ketentuan jangan diutang. Kita deal. Tapi, besoknya ditolak lagi. Lusanya naik lagi menjadi Rp60ribu, sampai akhirnya menjadi Rp100ribu satu ret. Lalu, sudah tidak bisa lagi diambil,” bebernya.
Ishak bersama pengusaha lainya merasa kesal, karena pihak perusahaan mengubah perjanjian yang sudah disepakati bersama pada pertemuan sebelumnya yang digelar oleh Pemerintah Desa.
“Sebenarnya kita tidak kasi pungutan ke mereka, tapi kita ingat kalau sama-sama susah cari minyak. Jadi maksud kita supaya sama-sama enak, kalau mobil datang tolong diisi. Karena kita juga butuh timbunan,” keluhnya.
Menurutnya, pihak perusahaan justru merugikan desa, karena sejak beroperasi hanya menggunakan akses jalan desa tidak membuat akses jalan sendiri.
“Itu bukan jalannya, tapi jalan desa. Tapi dorang bisa pake. Maksudnya kalau yang begini seharusnya ada jalan khusus, tidak bisa. Tidak digabung dengan jalan desa. Sudah dikeluhkan dengan pemerintah desa,” jelas Ishak.
Dikonfirmasi terkait itu, Kepala Desa Lemusa Haerul Anwar mengakui telah menerima keluhan warga. Sehingga beberapa kali pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan perwakilan perusahaan.
Hanya saja kata dia, sampai saat ini soal perubahan kesepakatan harga untuk mengambil material, bahkan menghentikan warga untuk mengambil timbunan di lokasi tersebut, belum ada jawaban dari pemilik perusahaan.
Sementara itu, Ketua BPD Lemusa Adrianus membenarkan bahwa sebelumnya sudah ada kesepakatan-kesepakatan yang dibuat bersama warga saat pertemuan digelar. Hanya saja kata dia, sejauh ini belum ada lagi pertemuan lanjutan yang membahas jika terjadi perubahan sikap dari pihak perusahaan.
“Memang pertama masuk lalu dibilang untuk lokasi kopera putih, kemudian berubah menjadi perusahaan batu pecah. Pernah sudah dibuat pertemuan, masih perangkat desa yang lama dan ada kesepakatan yang dibuat dengan supir-supir truk. Waktu itu yang hadir dari perusahaan itu, ibu-ibu,” ungkapnya.
Pantauan media ini, sejumlah warga mengumpulkan batu kali secara manual di Sungai Lemusa berdekatan dengan lokasi Perusahaan Batu Pecah, Kemudian batu itu akan dibeli oleh pengusaha lokal. Mereka mengaku, mengumpulkan batu merupakan salah satu altrenatif pekerjaan sebagian orang, jika hasil kebun kurang menguntungkan.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Penataan Lingkungan Hidup (PPLH), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Parigi Moutong, Moh. Idrus, menyebut, jika Perusahaan Batu Pecah yang beraktivitas di Sungai Desa Lemusa tersebut, belum melengkapi permohonan Penerbitan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH).
BACA SELENGKAPNYA : https://saurustv.id/2023/07/15/dlh-sebut-perusahaan-batu-pecah-di-lemusa-belum-ajukan-permohonan-izin-lingkungan/
Melansir dari theopini.Id Perusahaan Batu Pecah tersebut yang diketahui bernama CV. ANNUR Perkasa, merupakan perusahaan asal Kota Palu, Sulawesi Tengah, dengan Ricky selaku ownernya.
Saat dikonfirmasi awak media terkait hal izin perusahaannya, Ricky mengklaim pihaknya telah mengantongi izin.
BACA SELENGKAPNYA DISINI : https://theopini.id/2023/07/15/perusahaan-batu-pecah-di-lemusa-klaim-kantongi-izin-operasi/
Terkesan ‘potong kompas’, dengan mengurus perbekalan sejumlah dokumen rekomendasi tata ruang dan lingkungan hidup dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng). CV ANNUR Perkasa ini, akhirnya dapat ‘melenggangkangkung’ beraktivitas di wilayah Kabupaten Parigi Moutong, seperti yang terjadi di Desa Lemusa.
“Izin dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah, terkait dengan aktivitas Batu Pecah. Kemudian kami juga telah mengantongi rekomendasi terkait tata ruang dari Bidang Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP) Parigi Moutong. Serta, izin dari Dinas Pemanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulteng, dan sudah terdaftar secara online melalui OSS, bukti dari ESDM. Sedangkan terkait lingkungan, kaki telah mendapat rekomendasi dari DLH Provinsi Sulteng. Insyaallah semua sudah clear. Kalau mau liat buktinya, bisa ke Pak Kades Lemusa,” terangnya.
KUJUNGI JUGA : https://kabarsaurusonline.com/2023/06/26/pad-sikim-parigi-moutong-lemah-padahal-apbdnya-megah/?amp
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.