Parigi Moutong, kabarSAURUSonline.com – Polisi menangkap dua terduga pelaku yang membawa sabu di perbatasan Kabupaten Banggai dan Kabupaten Tojo Una-una (Touna), pada Senin malam, 15 Mei 2023.
Rencananya, sabu 95,98 gram yang berasal dari Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan tersebut, akan dibawa ke Kota Luwuk, Kabupaten Banggai.
“Kedua pelaku, merupakan warga asal Kabupaten Banggai. TK warga jalan Cokroaminoto Kelurahan Luwuk dan FI warga Kelurahan Maahas Kecamatan Luwuk Selatan,” ungkap Kasat Narkoba Polres Banggai IPTU Hengky Prasetyo, dalam keterangan resminya, Selasa, 16 Mei 2023.
Menurutnya, terduga pelaku diamankan anggota Polisi di Desa Obo Balingara, Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai, beserta barang bukti berupa 95,98 gram.
Penangkapan bermula saat anggota Sat Narkoba Polres Banggai mendapatkan informasi, tentang adanya orang yang akan membawa narkotika jenis sabu dari Kabupaten Sidrap, Sulsel, menuju Luwuk Kabupaten Banggai.
“Mendapat informasi tersebut, Polisi langsung penyelidikan mulai dari Desa Sabo, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Touna,” ujarnya.
Kemudian, sekitar pukul 22.55 WITA, dilakukan upaya penahanan mobil Toyota Rush warna hitam dengan DN 1245 NZ di Desa Obo Balinggara, perbatasan Kabupaten Banggai dan Kabupaten Touna.
Dari penggeledahan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 2 paket plastic klip yang diduga sabu-sabu, 1 buah kaca pirex, 1 buah Handphone, dan 1 buah bong atau alat isap.
“Penggeledaan disaksikan oleh aparat Desa Obo Balinggara. Kemudian kedua terduga pelaku beserta barang bukti diamankan,” kata dia.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti berada di Mapolres Banggai, untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.