KABUPATEN PARIGI MOUTONG, KabarSAURUSonline.com – Pihak Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Parigi Moutong, memilih hemat bicara, saat dikonfirmasi terkait kisruh penerbitan surat pejabat eselon II di lingkup pemerintah daerah Kabupaten Parigi Moutong yang diberhentikan.
Sekretaris BKPSDM Parigi Moutong, Aktorismo Kay, yang dikonfirmasi Media ini terkait kisruh pemberhentian pejabat Eselon II, sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama dilingkup Pemda Parigi Moutong, mengaku belum bisa memberikan banyak tanggapan terkait hal itu.
“Mohon maaf, pada kesempatan ini saya belum bisa menjawab secara spesifik, apa-apa saja yang perlu teman-teman konfirmasi ke kami, selaku OPD teknis yang membidangi terkait kepegawaian. Kebetulan, ada beberapa hal yang perlu kami konfirmasi kepada pimpinan. Jadi, pada kesempatan ini mohon maaf, belum bisa saya berkomentar apa-apa,” ujarnya, saat ditemui awak media diruang rapat BKPSDM Parigi Moutong, Rabu, (15/02).
Meski demikian, Aktorismo Kay mengaku sebelumnya, pihak BKPSDM telah memberikan penjelasan aturan yang dapat dijadikan pertimbangan Bupati Parigi Moutong sebelum menandatangani surat pemberhentian yang dimaksud.
Ia menuturkan, secara umum berdasarkan aturan, batas usia seorang Aparat Sipil Negara (ASN) adalah 58 tahun.
Namun, ia juga tidak menampik jika aturan juga membenarkan bagi pejabat eselon II diberikan kekhususan untuk menyelesaikan jabatan pada usia 60 tahun.
“Sebenarnya, ini sudah kami sampaikan waktu di forum dirujab saat itu. Memang mendapat kekhususan bagi pejabat eselon II untuk menyelesaikan masa jabatannya. Namun, apabila ada kondisi atau penyebab tertentu, pengambil keputusan tidak lagi mengamanahkan jabatan itu, maka apabila usia pejabat tersebut diatas 58 tahun, secara otomatis pejabat tersebut dianggap pensiun dibulan berikutnya, sejak SK itu ditetapkan,” tuturnya.
Ia mengungkapkan, kewenangan pengangkatan atau pemberhentian dan pemindahan jabatan ASN, ada pada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Sehingga, kata ia, terkait hal ini pihak BKPSDM hanya memiliki kewajiban untuk menyampaikan pertimbangan secara teknis kepada PPK.
“Kalau di Kabupaten, PPK nya yah Bupati. Kalau secara teknis, itu kewajiban kami memberikan pertimbangan saran kepada PPK, memang hal ini pasti menimbulkan polemik, namun kami sudah memberikan pertimbangan, kepada PPK,” terangnya.
KUNJUNGI JUGA : https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/134462/pp-no-17-tahun-2020
Sekretaris BKPSDM Parigi Moutong Seakan Meyakini, Pejabat Eselon II Diberhentikan Karena ‘Bermasalah’
Terkait kewenangan PPK itu, Aktorismo Kay seakan meyakini, jika sejumlah pejabat Eselon II lingkup Pemda Parigi Moutong yang mendapat surat pemberhentian tersebut, dianggap karena ‘bermasalah’.
“Yah, pastilah,” sambungnya secara sontak, usai ditanya awak media apakah sejumlah pejabat Eselon II yang diberhentikan ‘bermasalah’?.
Bahkan, Aktorismo Kay terkesan mempersilahkan kepada pejabat yang merasa keberatan terkait pemberhentian tersebut, untuk mengambil langkah hukum.
“Silahkan saja, hak semua pegawai untuk itu, kan begitu, semua orang,” tegasnya.
Ditanya kembali soal total pejabat pimpinan tinggi pratama yang diberhentikan berdasarkan surat yang dilayangkan BKPSDM.
Aktorismo Kay memastikan baru dua pejabat dilingkup Pemda Parigi Moutong yang mendapat surat tersebut. Sehingga, ia membantah jika jumlah pejabat yang diberhentikan dari jabatan pimpinan tinggi pratama sebanyak Tujuh orang.
Pasalnya sampai saat ini, kata ia, secara administrasi pihaknya meyakini hanya ada dua pejabat yang diberhentikan dari jabatannya.
“Mohon maaf, belum bisa membenarkan Lima pejabat dan orang-orangnya siapa saja, tapi yang bisa saya jaminkan ke teman-teman sampai saat ini baru Dua. Karena, kita bicaramya pembuktian secara administrasi. Kita kan bicara administrasi ini, saya diberhentikan dari jabatan, apa buktinya,” Tegasnya.
Untuk diketahui, tahun 2023 terdapat Sembilan orang pejabat dilingkup Pemda Parigi Moutong yang berusia 58 tahun.
Seperti diberitakan media ini sebelumnya, sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama dilingkup Pemda Kabupaten Parigi Moutong merasa didzolimi, pasca BKPSDM Parigi Moutong, melayangkan surat pemberhentian dari jabatan Kepala Dinas serta Asisten Bidang Administrasi Umum, yang sementara mereka duduki.
SELENGKAPNYA, BACA DISINI : https://kabarsaurusonline.com/2023/02/15/empat-pejabat-tinggi-parigi-moutong-didzolimi/
BACA JUGA :
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.