BANGGAI, kabarSAURUSonline.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai, melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) membagikan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada 3.341 orang.
Demikian penjelasan Kepala Disnakertrans Banggai, Ernaini Mustatim, SH, MH, di Gedung Graha Pemda, Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk, Rabu (12/10) melansir banggaikab.go.id.
“Penerima itu terdiri dari pegawai non-ASN sebanyak 1.875 orang, pegawai kesehatan berjumlah 592 orang, tenaga kependidikan sebanyak 240 orang, pekerja keagamaan 184 orang dan tenaga kebersihan sebanyak 450 orang,” terangnya.
Dikatakan, total jumlah penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan di Banggai sebanyak 6.548 orang yang asuransinya tercover hingga bulan September, dimana kartu pesertanya akan diserahkan secara bertahap.
Masih dari sumber yang sama, Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, MM, menerangkan, selain didasarkan pada Instruksi Presiden, Pemkab Banggai menyusun pula Peraturan Bupati sehingga perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja dapat ditanggung oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
“Jika bapak dan ibu tidak diminta-diminta mengalami kecelakaan saat bekerja, tidak perlu khawatir, silahkan berobat menggunakan BPJS Ketenagakerjaan, asuransinya dibayarkan oleh Pemda,” jelasnya.
Kedepan lanjutnya, manfaat BPJS Ketenagakerjaan akan dirasakan juga oleh petani, nelayan, tukang ojek, dan jenis pekerjaan mandiri lainnya.
Oleh karena itu Bupati Amirudin, menginstruksikan kepada instansi terkait agar segera mendata nama dan nomor induk kependudukan masyarakat calon penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Luwuk Banggai, Mansur menjelaskan secara teknis terkait asuransi tersebut.
Mansur menyebutkan, BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial yang dihadirkan oleh pemerintah untuk seluruh tenaga kerja Warga Negara Indonesia (WNI).
Hal tersebut guna memberikan rasa aman bagi pekerja atas risiko finansial akibat kecelakaan atau kerugian lainnya yang mengancam jiwa selama melakukan aktivitas pekerjaan.
“BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP),” jelasnya.
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.