Aturan Terbaru Bagi Penumpang Pesawat Yang Tidak Dapat Divaksin

Aturan Terbaru Bagi Penumpang Pesawat Yang Tidak Dapat Divaksin
FOTO : Grid.ID

NASIONAL, kabarSAURUSonline.com – Dalam aturan menggunakan pesawat terbang, pemerintah memperbolehkan penumpang yang tidak dapat divaksin untuk melakukan perjalanan.

Melansir dari CNBC Indonesia, disebutkan , aturan ini berlaku bagi mereka yang tidak bisa melakukan vaksinasi, biasanya karena ada komorbid atau penyakit penyerta.

Bacaan Lainnya

Mereka tetap bisa melakukan perjalanan menggunakan pesawat dengan syarat, menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit, dan hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam.

Jangan lupa, masyarakat juga harus mengisi e-HAC yang juga menjadi syarat penumpang untuk naik pesawat, karena nantinya saat di bandara kedatangan akan diperiksa oleh petugas.

Untuk diketahui, masyarakat masih harus melakukan tes PCR dan Antigen bagi yang belum tervaksin dosis ketiga.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022, tentang perjalanan domestik dengan transportasi udara yang berlaku aktif pada 5 April 2022.

Dalam aturan tersebut, masyarakat yang baru mendapat vaksin dosis kedua harus melampirkan hasil tes negatif Antigen (1×24 jam) atau PCR (3×24 jam).

Sementara bagi yang baru disuntik dosis pertama wajib melampirkan hasil PCR dengan waktu pengambilan sampel (3×24 jam).

Untuk anak-anak di bawah usia enam tahun, dikecualikan dari syarat perjalanan dan dapat melakukan perjalanan dengan pendamping.

Melansir dari https://www.cnbcindonesia.com/news/20220516064928-4-339269/tak-hanya-antigen-pcr-cek-syarat-naik-pesawat-terbaru


Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

banner 970x250