e-KTP Pemohon Pemula Parigi Moutong, Masih Prioritas Disdukcapil

Yamin Noho, Kabid Administrasi Data Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kabupaten Parigi Moutong.
Yamin Noho, Kabid Administrasi Data Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kabupaten Parigi Moutong. (Sumber Design Foto : Redaksi KabarSAURUS)

Parigi Moutong, kabarSAURUSonline.com  – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah. Tahun ini masih mempriotitaskan bagi pelayanan cetak e-KTP pemohon pemula Parigi Moutong atau masyarakat yang umurnya telah mencapai 17 tahun.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Administrasi Data Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Yamin, kepada redaksi kabarSAURUS di ruang kerjanya, Jum’at (04/06/2021).

Bacaan Lainnya

Ia mengatakan, pihaknya masih memprioritaskan keping blanko e-KTP bagi pemohon pemula di Kabupaten Parigi Moutong yang baru saja memasuki usia 17 tahun.

Prioritas Disdukcapil ini, juga diperuntukkan bagi e-KTP pemohon pemula Parigi Moutong yang ingin mengubah status.

“Blanko e-KTP masih kami prioritaskan untuk pemohon pemula dan yang mau mengubah statusnya dalam KTP. Kalau untuk pencetakan kembali KTP yang hilang, itu masih menunggu,” ujarnya.

Ia menuturkan, pihaknya lebih memprioritaskan pemohon pemula di Parigi Moutong, karena biasanya mereka membutuhkan KTP untuk melengkapi persyaratan melanjutkan pendidikan.

“Mereka lebih butuh. Mungkin ada yang mau melanjutkan pendidikan di luar daerah, dan juga untuk mengurus SIM,” tuturnya.

Ia menjelaskan, biasanya Disdukcapil Parigi Moutong harus menunggu penunggalan data dari pusat. Sehingga, membutuhkan waktu seminggu untuk pencetakan dokumen kependudukan tersebut.

“Setelah merekam pihak kami mengirim data pemohon itu ke pusat data untuk dilakukan penunggalan, karena biasanya terdapat NIK ganda. Misalnya, disebabkan pemohon pernah berpindah tempat tinggal. Setelah penunggalan, baru bisa dicetak,” jelasnya.

Biasanya, lanjut Yamin, dalam sehari ada sekitar 50an orang warga kategori itu, datang ke Dukcapil untuk mengurus dokumen tersebut.

“Setiap hari pasti ada pemohon yang usianya memasuki 17 tahun dan sudah wajib memiliki KTP. Rata-rata 50 pemohon per hari,” sebutnya.

Ia menambahkan, selama tahun 2021, Disukcapil Parigi Moutong sudah menggunakan hampir 20 ribu keping blanko e-KTP.

“Tahun 2021 mungkin sudah ada 20 ribu keping blanko KTP yang terpakai,” tutupnya.

Baca juga berita terkait lainnya : https://kabarsaurusonline.com/2020/11/19/disdukcapil-parigi-moutong-mutakhirkan-kk-terbitan-2011-2017/


Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

banner 970x250