Pelantikan Empat Pejabat Parigi Moutong Beraroma Kolusi dan Nepotisme

Pelantikan Empat Pejabat Parigi Moutong Beraroma Kolusi dan Nepotisme
Ilustrasi dugaan 'Proyek Jabatan' di Parigi Moutong. Design Foto : KabarSAURUSonline.com

Parigi Moutong – Dianggap cacat prosedur, Pelantikan empat pejabat Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah juga beraroma Kolusi dan Nepotisme.

Ketua DPRD Parigi Moutong, Sayutin Budianto, kesejumlah awak media diruangannya mengatakan, pelantikan keempat kepala Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) di Parigi Moutong itu, terkesan dipaksakan.

Bacaan Lainnya

“Pelantikan tersebut belum mengantongi rekomendasi dari Komisi ASN,” ujarnya, Selasa (23/6).

Berdasarkan aturan kata dia, pengangkatan ASN harus mengikuti uji kelayakan sesuai dengan job pengangkatan. Secara otomatis lanjut dia, jika menjadi kepala OPD harus dinyatakan lulus terlebih dahulu.

Terkait hal tersebut, Sayutin mengendus aroma Kolusi dan Nepotisme yang bertujuan untuk mengamankan ‘kepentingan’ segelintir orang dalam lingkaran Pemerintahan Daerah (Pemda).

“Ini terkesan tendensius. pemerintah daerah Kabupaten Parigi Moutong wajib bermohon kepada Komisi ASN terkait pelaksanaan pengangkatan. Misalnya, Kadis Pertanian dan Kesehatan, maka mereka berdua ini harus mengikuti presedur dinas kesehatan atau pertanian,” ungkapnya.

Dia beranggapan, dua dari empat pejabat yang dilantik Bupati Parigi Moutong beberapa belum lama ini, memiliki kinerja yang baik memimpin OPD yang mereka kepalai saat itu.

“Pemerintahan juga harus diukur dari kinerja kerjanya. Nah pertanyaanya, apakah kedua Kadis tersebut tidak memiliki kinerja yang baik selama ini. Dalam sambutannya saat pelantikan, Bupati bilang kinerja kerja mereka baik,” jelasnya. 

“Pelantikan juga harus ada undangan resminya dari Baperjakat daerah melalui proses seleksi kepangkatan dan rekom Komisi ASN,” tambahnya. 

Pelantikan Empat Pejabat di Parigi Moutong, Jadi Perhatian Ketua DPRD

Dia mengatakan, pelantikan empat pejabat daerah yang terkesan janggal ini, menarik dia untuk memberikan perhatian khusus. Sehingga, meminta agar Komisi I mengadakan RDP dengan Baperjakat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

“Hasilnya katanya, akan direkomendasikan ke Komisi ASN untuk ditindak lanjuti apakah proses rotasi dan mutasi ASN di daerah ini sudah sesuai aturan atau tidak,” tegasnya. 

Dikonfirmasi terkait hal itu Kepala BKD-RB Kabupaten Parigi Moutong, Ahmad Saiful melalui gawainya menjelaskan, jika prosesnya sudah sesuai aturan pengangkatan kepegawaian. 

“Itu berdasarkan asesmen tahun 2018 yang masa berlakunya maksimal dua tahun. Keempat pejabat tersebut sudah mengikuti proses asesmen,” terangnya singkat. 

Baca juga: https://kabarsaurusonline.com/


Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

banner 970x250