Parigi Moutong – Mengantongi surat kuasa dari warga di Kabupaten Parigi Moutong Sulawesi Tengah, gabungan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) datangi Kantor DPRD untuk melakukan audiens.
Pantauan KabarSAURUSonline.com, kehadiran sejumlah advokat di DPRD Parigi Moutong, Kamis (18/6) disambut langsung Ketua Sayutin Budianto dan Wakil Ketua I, Faisan Badja. Gabungan LBH itu antara lain, LBH Laskar Keadilan, LBH Sulteng Cabang ParigiParigi dan LBH Todopuli Tamalara.
Sejumlah hal yang menjadi agenda kehadiran para Advokat di lembaga itu. Menyusul banyaknya persoalan terkait penerimaan bantuan sosial kepada masyarakat baik bantuan pusat hingga desa.
Begitu pula, dengan bantuan rekonstruksi bencana 28 September 2018 silam yang tak kunjung tuntas penanganannya oleh pemerintah daerah. Hingga pengalokasian Rp 26 milyar APBD Parigi Moutong untuk penanggulangan dan penanganan Covid-19.
Bertindak sebagai juru bicara, Sumitro menjelaskan maksud kehadiran mereka di lembaga terhormat itu guna menindak lanjuti kuasa warga di Kabupaten Parigi Moutong.
“Tujuan kami kesini berkaitan dengan kedatangan warga Desa Pelawa dan Kampal. Bersama kami meminta pendampingan terkait persoalan PKH, BPNT, BLT dan Bantuan Gempa di Kota Palu tahun lalu,” terangnya.
Sumitro menuturkan, secara legalitas gabungan LBH yang hadir melakukan audiens tersebut mengantongi kuasa masyarakat. Kuasa dimaksud berkaitan dengan item yang menjadi tujuan kehadiran mereka di Kantor DPRD Parigi Moutong.
Di Datangi LBH Parigi Moutong, ini Tanggapan Ketua DPRD
Menanggapi tujuan kedatangan LBH, Ketua DPRD Parigi Moutong, Sayutin Budianto menuturkan, pihaknya sudah menindak lanjuti persoalan itu. Kata Sayutin, mulai dari persoalan simpang siurnya data kemiskinan di Kabupaten Parigi Moutong hingga mengundang pihak instansi terkait.
Lanjut dia, hingga persoalan beberapa program yang berkaitan dengan masyarakat miskin di daerah itu. Bahkan, terkait pengalokasian dana Covid-19 telah dibentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengawasi pelaksanaan anggaran.
“Dari hasil pengembangan Komisi IV ternyata kuota penerimaan bantuan Kemensos harusnya 15 ribuan. Namun, yang tercover hanya sekitar 2000an. Untuk soal dana Covid-19 ini, Saya yang bersikeras menghadirkan TAPD untuk hadir memberikan penjelasan,” tuturnya.
Dia menambahkan, upaya yang menjadi keresahan masyarakat selama ini, DPRD telah menindak lanjutinya. Disamping itu, masyarakat harus mengetahui jika DPRD telah berupaya keras meminta data terkait hal-hal itu, namun sampai saat ini belum menerima.
Begitu pula dengan rincian penggunaan dana Covid-19, sampai saat belum diserahkan kepada DPRD Parigi Moutong.
“Yang kami ketahui hingga saat ini, dari Rp 26 milyar alokasinya, baru sekitar Rp 2,5 milyar yang digunakan,” jelasnya.
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.