Laporan Penyesuaian APBD Pemda Parigi Moutong ‘Payah’, Daerah Disanksi

Laporan Penyesuaian APBD Parigi Moutong 'Payah', Daerah Disanksi
Dokumen SK Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 10 / KM.7 / 2020. Parigi Moutong Daerah ke 241 yang Disanksi penundaan DAU 35 Persen. Sumber Foto Istimewa

Parigi Moutong, KabarSAURUSonline.com ‘Payahnya’ Laporan penyesuaian Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2020 dari Pemerintah Daerah (Pemda). Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah disanksi Mentri Keuangan Republik Indonesia.

Penundaan sebanyak 35 persen dana transfer dari pemerintah pusat, berupa Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH), seakan jadi ‘Parsel’ Lebaran Idul Fitri dari Menteri Keuangan (Menkeu) Kepada Pemda Parigi Moutong.

Bacaan Lainnya

Hal itu terungkap dalam Surat Keputusan (SK) Mentri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia Nomor 10 / KM.7 / 2020. Tentang penundaan penyaluran DAU/DBH terhadap Pemda yang tidak menyampaikan laporan penyesuaian APBD tahun 2020.  

Pihak Kementrian Keuangan Republik Indonesia menilai, Pemda Parigi Moutong salah satu dari ratusan daerah yang ‘payah’ dalam menyampaikan laporan penyesuaian APBD tahun 2020 secara lengkap dan benar.

Padahal, seluruh Pemda mendapat keleluasaan untuk melakukan Realokasi dan Refocusing APBD. Terkait penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sesuai dengan keuangan dan kondisi penyebaran virus tersebut di masing-masing daerah.

Meski demikian, (SK) Mentri Keuangan Republik Indonesia Nomor 10 / KM.7 / 2020 itu juga menyatakan sanksi dicabut setelah Pemda menyampaikan laporan penyesuaian APBD yang dimaksud.

Dilansir dari www.obormotindok.co.id, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Nomor 1 Tahun 2020 yang ditetapkan pada 02 April 2020 menyebutkan, penyampaian laporan penyesuaian APBD kepada Mendagri, paling lambat Tujuh hari setelah ditetapkannya Instruksi tersebut.

Kemudian, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Mendagri dan Menkeu yang di tetapkan pada 09 April 2020, penyampaian laporan penyesuaian APBD kepada Kemendagri dan Kemenkeu, diperpanjang paling lambat dua minggu setelah SKB tersebut ditetapkan.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Parigi Moutong, Yusrin, masih sulit untuk ditemui diruang kerjanya.

“Bapak katanya masih mau rapat dengan Pak Wabup,” tutur salah seorang staf Yusrin, saat kali pertama media ini coba mengkonfirmasi.

“Bapak masih terima tamu dan sepertinya masih lama,” ungkap salah seorang wanita berhijab diruang yang mengaku sebagai staf Kepala BPKAD.

Daerah Disanksi, Ketua DPRD Parigi Moutong Sebut Ini Pelajaran Bagi Pemda

Ditemui KabarSAURUSonline.com dikediamannya, Selasa (19/5). Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Sayutin Budianto menyebutkan kejadian tersebut jadi pelajaran bagi Pemda.

Sayutin mengaku bingung, keterlambatan penyampaian laporan realokasi APBD dapat terjadi. Padahal kata dia, Pihaknya telah mendorong Pemda untuk untuk melakukan penyesuaian APBD tahun 2020 sehari pasca SK Mendagri Nomor 1 Tahun 2020 ditetapkan.

Seharusnya lanjut dia, yang disampaikan sebagai laporan adalah dokumen buku APBD tahun 2020 yang didalamnya sudah menjabarkan hasil realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19.

“Sejak awal saya sudah ‘keras’ menyampaikan agar segera dilakukan realokasi anggaran. Kewenangan Penyesuaian anggaran kewenangan Pemda, DPRD hanya terima Laporan.  Nah, berdasarkan asumsi awal, realokasi APBD kita sekitar Rp 90 Miliyar, 26 Miliyar untuk penanganan Covid-19. Sisanya, untuk pengamanan APBD. Seharusnya yang dilaporkan bukan hanya penjabaran 26 Miliyar yang hanya berapa lembar itu. Tapi seluruh dokumen buku APBD yang telah memuat penjabaran hasil realokasi anggaran tersebut,” jelasnya.

Dia menyanyangkan hal tersebut bisa terjadi. Menurut dia, akibat keterlambatan penyampaian penjabaran ABPD itu, Daerah ini harus rela penundaan dana transfer dari Pemerintah Pusat senilai Ratusan Milyar Rupiah.

Dia berharap, Pemda dapat bersama-sama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengajukan permohonan kepada pihak Kementrian untuk pengecualian penundaan dana transfer dari pusat tersebut.

“Perlu ada langkah kongkrit dari Pemda dan Pemprov. Mengingat, Kota Palu dan Kabupaten ini masih dalam tahapan penanganan pasca bencana,” tandasnya.

Diketahui, hanya Kabupaten Sigi, Donggala, Banggai Laut, Serta Kabupaten Poso sebagai daerah yang tidak terkena sanksi dari Pemenerintah Pusat.                                    


Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

banner 970x250