NASIONAL, kabarSAURUSonline.com – Mulai tanggal 1 April 2022, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik 1 %, dari 10% menjadi 11%. “Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu: sebesar 11% yang mulai berlaku pada Selengkapnya
Tag: Kenaikan PPN 1 persen
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.