‘Toaka’ Eks Panja DPRD Parigi Moutong, Laporkan ‘Punggawa’ Asosiasi Petani Durian Ke Polisi

Toaka Eks Panja DPRD Parigi Moutong, Laporkan Punggawa Asosiasi Petani Durian Ke Polisi
Yushar Anleg Partai Toaka Panja Packing House Durian Bentukan DPRD, Saat Melaporkan Punggawa Asosiasi Petani Durian di Polres

KABUPATEN PARIGI MOUTONG, kabarSAURUSonline.com – Pimpinan Eks Panja Packing House Durian Parigi Moutong, Yushar, laporkan salah seorang warganya ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah dan penghinaan terhadap lembaga negara, sebagaimana dimaksud dalam UU ITE, atau KUHP.

Diketahui, Yushar yang notabene merupakan Anggota Legislatif (Anleg), yang kini juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi I DPRD Parigi Moutong, melaporkan Ketua Asosiasi Petani Durian Indonesia (APDURIN) Kabupaten Parigi Moutong, berinisial HI di Polres Parigi Moutong, Selasa (17 Maret 2026).

Bacaan Lainnya

Melalui rilis resmi DPRD Parigi Moutong, Yushar merincikan sejumlah hal yang yang dilakukan HI, dan dianggap dapat memenuhi unsur dugaan tindak pidana,

Pertama, Terlapor (HI), dinilai secara berulang kali menyebarkan opini negatif, fitnah, dan tuduhan tidak berdasar terhadap Panitia Kerja (Panja) Packing House Durian Parigi Moutong, di salah satu grup WhatsApp.

Tindakan HI tersebut, dianggap menyerang kehormatan serta marwah lembaga DPRD Kabupaten Parigi Moutong, khususnya Panja yang menangani persoalan Packing House Durian. yang dibentuk DPRD dan disahkan melalui sidang Paripuna.

Terlapor bahkan terkesan sengaja menggunakan narasi kasar dan provokatif. Seperti menyebut pejabat legislatif dan eksekutif dengan kata “Tameme” (merupakan bahasa daerah suku kaili yang konotasinya bermakna kasar atau tidak pantas), terkait pengurusan izin ekspor durian ke China.

Bahkan narasi provokatif itu berlanjut dengan tudingan yang cukup tajam kepada pihak DPRD Parigi Moutong, saat terlapor secara terang-terangan menyebut DPRD, khususnya Panja, dengan kata “goblok”.

HI kata Yushar, bahkan menuding kerja-kerja Panja sarat dengan kepentingan bisnis tertentu, tanpa disertai bukti yang jelas. Seperti saat menyebut Panja DPRD melakukan perjalanan dinas ke Badan Karantina di Palu untuk mengurus izin salah satu perusahaan, namun ditolak.

Menurutnya, hal ini merupakan bentuk penyebaran informasi palsu atau hoax. Faktanya, Panja tidak pernah melakukan perjalanan dinas dimaksud, apalagi membawa dokumen perusahaan untuk pengurusan izin.

Pernyataan lain yang turut menjadi sorotan Yushar selakut pelapor adalah, klaim terlapor yang notabene Ketua Apdurin, dengan menyebut perusahaan durian wajib berkoordinasi dengan pihaknya dalam pengurusan izin karantina atau ekspor.

Menurut Yushar, pernyataan tersebut menyesatkan, mengingat regulasi dari pemerintah pusat telah memberikan kemudahan akses perizinan secara langsung kepada pelaku usaha tanpa perantara.

Akibat dari pernyataan-pernyataan tersebut, kehormatan anggota Panja yang tengah menjalankan fungsi pengawasan turut tercoreng.

Situasi disejumlah kalangan masyarakat menjadi gaduh. Bahkan, hal ini nyaris mengancam pepercayaan publik terhadap DPRD.

Padahal, Panja DPRD dibentuk dengan mandat jelas, yakni mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperbaiki iklim investasi, memberikan kemudahan bagi investor, serta menata tata kelola Packing House durian agar berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, baik bagi pekerja maupun petani durian.


Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.