Kejari Parigi Moutong Tolak Pelimpahan Kasus PETI di Karya Mandiri, Minta Talang Jumbo Dihadirkan Jadi Barang Bukti?

Kejari Parigi Moutong Tolak Pelimpahan Kasus PETI di Karya Mandiri, Minta Talang Jumbo Dihadirkan Jadi Barang Bukti
Ilustrasi

KABUPATEN PARIGI MOUTONG, kabarSAURUSonline.com – Di tengah riuhnya tuntutan pemulihan lingkungan di Sulawesi Tengah, penegakan hukum terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Kabupaten Parigi Moutong seakan menemui jalan buntu di meja Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong.

Bukan karena kurangnya bukti atau hilangnya tersangka, melainkan karena sebuah talang jumbo.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, ada indikasi hambatan birokrasi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong terhadap kasus ini.

Meski pihak kepolisian telah merampungkan penyidikan dan mengajukan berkas perkara, progres hukum seolah “tersandera” oleh prasyarat teknis yang diperdebatkan.

Dilema Talang Jumbo “Barang Bukti” yang tak terangkat ini, terkesan jadi inti persoalan pihak Kejaksaan masih belum melanjutkan kasus ini.

Pasalnya, alat pengolahan emas berukuran raksasa atau talang jumbo di lokasi PETI Karya Mandiri ini diminta untuk dihadirkan secara fisik sebagai barang bukti sebelum berkas dinyatakan lengkap (P21).

Di sisi lain, kendala geografis dan teknis di lapangan membuat evakuasi alat tersebut menjadi tantangan logistik yang sangat berat.

Situasi ini seakan menciptakan kesan bahwa prosedur administrasi sedang menelan substansi keadilan.

Jika benar Kejaksaan bersikukuh pada kehadiran fisik talang jumbo sebagai syarat mutlak, maka penegakan hukum atas kerusakan lingkungan di Parigi Moutong terancam mangkrak hanya karena persoalan sebuah talang jumbo.

Berdasarkan penelusuran media ini, dalam hukum acara pidana, barang bukti memang krusial.

Namun, dalam kasus dimana barang bukti memiliki dimensi luar biasa (seperti alat tambang berat di medan sulit), hukum sebenarnya mengenal diskresi.

Penyitaan dapat dilakukan melalui dokumentasi yang sah, penyegelan di tempat (line sita), atau berita acara pemeriksaan di lokasi tanpa harus memindahkan benda tersebut ke kantor penegak hukum.

Sikap Kejari yang dinilai “mempersulit” ini memicu anggapan kritis terkait kepatuhan pada prosedur, ataukah bentuk formalisme kaku yang justru memberi celah bagi para pelaku intelektual di balik PETI untuk bernapas lega?

Dikhawatirkan, selama berkas perkara penanganan PETI ini tertahan di meja jaksa, selama itu pula kepercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan tambang ilegal merosot.

Penundaan progres kasus dengan alasan teknis evakuasi talang jumbo ini, juga berisiko mengirimkan pesan yang salah kepada para penambang ilegal, jika hukum bisa dihentikan cukup dengan menempatkan alat yang sulit dipindahkan.


Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.