Manajemen PT Agro Semesta Utama Akui Pihaknya Kedatangan WNA

KABUPATEN PARIGI MOUTONG, kabarSAURUSonline.com – Polemik terkait keberadaan warga negara asing (WNA) di perusahaan pengolahan dan pengemasan durian milik PT Agro Semesta Utama (ASU) di Kabupaten Parigi Moutong akhirnya mulai menemui titik terang.

Pihak manajemen perusahaan mengakui adanya kedatangan sejumlah WNA di lokasi usaha mereka.

Bacaan Lainnya

Pengakuan tersebut disampaikan setelah sebelumnya beredar informasi di tengah masyarakat mengenai dugaan adanya tenaga kerja asing yang beraktivitas di perusahaan yang mengantongi izin packing house durian tersebut.

Perwakilan manajemen PT ASU menjelaskan bahwa keberadaan WNA tersebut berkaitan dengan kepentingan bisnis perusahaan, khususnya dalam aktivitas perdagangan komoditas durian.

“Memang benar ada WNA yang datang ke lokasi perusahaan. Namun mereka bukan pekerja, melainkan buyer atau pembeli yang ingin melihat langsung kualitas dan proses pengemasan durian,” ujar Fadli yang diketahui sebagai salah satu pihak manajemen PT Agro Semesta Utama saat dikonfirmasi media ini melalui sambungan telepon via WhatsApp Jumat (13 Maret 2026).

Menurutnya, kedatangan para buyer asing tersebut merupakan bagian dari proses penjajakan pasar ekspor yang selama ini menjadi target pemasaran perusahaan.

Mereka datang untuk memastikan standar kualitas buah durian yang akan dipasarkan ke luar negeri.

Meski demikian, isu mengenai dugaan WNA yang bekerja di perusahaan tersebut sempat memicu perhatian publik.

Sejumlah pihak bahkan mempertanyakan apakah keberadaan WNA itu telah melalui mekanisme administrasi dan pengawasan dari instansi terkait.

PT Agro Semesta Utama, Terkesan Abaikan Pemda

Polemik terkait aktivitas perusahaan packing house durian, PT Agro Semesta Utama (ASU) di Kabupaten Parigi Moutong jadi perhatian publik.

Perusahaan ini dinilai terkesan mengabaikan koordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda), terkait keberadaan sejumlah warga negara asing (WNA) yang berada di lingkungan perusahaan.

Sejumlah pihak menilai, kehadiran WNA di area perusahaan seharusnya dilaporkan dan dikoordinasikan dengan pemda melalui instansi terkait, seperti Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) serta Dinas Tenaga Kerja.

Namun hingga kini, informasi resmi mengenai status dan aktivitas para WNA tersebut masih belum sepenuhnya jelas.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari berbagai kalangan, terutama terkait kepatuhan perusahaan terhadap aturan yang berlaku mengenai penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing diwajibkan memiliki sejumlah dokumen perizinan, di antaranya Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) serta izin kerja yang diterbitkan oleh pemerintah pusat melalui kementerian terkait.

Selain itu, perusahaan juga diharapkan melakukan pelaporan kepada pemerintah daerah sebagai bentuk koordinasi dan pengawasan.

Beberapa sumber menyebutkan, minimnya koordinasi dengan pemerintah daerah berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Terlebih, Parigi Moutong dalam beberapa tahun terakhir tengah mendorong sektor pertanian, khususnya komoditas durian, untuk menembus pasar ekspor.

Disisi lain, pihak pemerintah daerah disebut tengah menelusuri informasi terkait keberadaan WNA tersebut, termasuk memastikan apakah yang bersangkutan berstatus sebagai tenaga kerja, tenaga ahli, atau hanya sebagai buyer yang datang untuk kepentingan bisnis.


Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.