KABUPATEN PARIGI MOUTONG, kabarSAURUSonline.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parigi Moutong memastikan akan menerapkan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dalam penerimaan siswa baru pad Tahun Ajaran (TA) 2026/2027.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), mengambil langkah strategis yang dianggap dapat menciptakan iklim pendidikan yang sehat, objektif serta berkeadilan dari setiap satuan pendidikan terhadap setiap peserta didiknya.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arah kebijakan nasional di bidang pendidikan yang menekankan pengukuran kemampuan akademik siswa secara komprehensif, khususnya pada aspek literasi, numerasi, dan penalaran.
Kepala Bidang (Kabid) Manajemen Sekolah Dasar (SD), Disdikbud Parigi Moutong, Ibrahim, menuturkan, kebijakn TKA merupakan instrumen evaluasi objektif dan berstandar nasional untuk mengukur ccapaian hasil belajar murid.
Ia menegaskan TKA bukanlah penentu kelulusan siswa, melainkan menjadi instrumen pemetaan mutu di satuan pendidikan.
“TKA merupakan refleksi bersama guru sekolah, Pemerintah Daerah (Pemda), dan Pemerintah pusat melalui kementerian terkait, untuk perbaikan mutu di masing-masing satuan pendidikan. TKA menjadi instrumen alat ukur bagi siswa untuk melihat kemampuan akademik mereka secara objektif. Sehingga, kita tahu dimana letak kekuatan dan kelemahan dari setiap siswa di masing-masing satuan pendidikan tersebut.” tegas Ibrahim, saat ditemui awak media diruang kerjanya, Rabu pekan kemarin, (04 Februari 2026). .
Ia menuturkan, sesuai dengan surat edaran Dirjen Pauddikdasmen Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) nomor 0301/C/HK.04.01/2026 tentang sistem penerimaan murid baru tahun ajaran 2026/2027.
“Kan dalam sistem penerimaan murid baru kita saat ini, menggunakan indikator jalur domisili, ada jalur prestasi dan ada jalur sesuai dengan perpindahan orang tua. Nah, untuk yang jalur prestasi, maka hasil TKA ini, bisa dipakai sebagai dasar bagi siswa atau wali murid dalam menentukan pilihan untuk melanjutkan sekolah dimana yang diinginkan. Jadi tidak lagi tersandera dengan domisi, kalau dia mendaftar melalui jalur prestasi,” ujarnya.
Kemudian kata ia, terkait mata pelajaran yang akan diujikan pada kebijakan TKA ini, yaitu mata pelajaran Matematika dan Bahasa Indonesia.
Menurutnya, mata pelajaran Matematika dan Bahasa Indonesia merupakan pondasi untuk meningkatkan kemampuan numerasi (untuk mata pelajaran Matematika) dan kemampuan literasi (untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia).
“Dua mata pelajaran ini, dianggap sebagai pondasi yang berguna bagi siswa sebelum lebih jauh mempelajari hal yang lain, sekaligus dapat sangat bermanfaat bagi siswa dalam menjalani kehidupan bermasyarakat sehari-hari,” jelasnya.
KUNJUNGI JUGA : https://seruanrakyat.online/disdikbud-parimo-pastikan-anak-putus-sekolah-wajib-mendapatkan-pendidikan/
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
