Perbup Nomor 30 tahun 2025, Disosialisasikan BPKAD Parigi Moutong

KABUPATEN PARIGI MOUTONG, kabarSAURUSonline.com – Sosialisasi Penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2025 Kabupaten Parigi Moutong, digelar Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Bertempat di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Parigi Moutong, Kegiatan tersebut dilaksanakan sejak Senin Pagi (29 November 2025)

Bacaan Lainnya

Sekretaris Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran yang bertindak mewakili Bupati, membuka kegiatan tersebut.

Dalam sambutannya, Sekda menyampaikan harapannya agar melalui kegiatan sosialisasi ini, seluruh peserta dapat memperoleh pemahaman yang sama terkait penerapan Peraturan Bupati dimaksud, tidak hanya secara normatif, tetapi juga secara teknis dan aplikatif.

“Saya berharap melalui kegiatan ini, peserta dapat memperoleh pemahaman yang sama, tidak hanya secara normatif, tetapi juga secara teknis dan aplikatif. Manfaatkan forum ini untuk berdiskusi, bertanya, dan memperdalam hal-hal yang masih belum dipahami, sehingga ke depan tidak ada lagi keraguan maupun kekeliruan dalam penerapannya,” ujarnya.

Sosialisasi Perbup nomor 30 tahun 2025 Kabupaten Parigi Moutong ini, dilaksanakan dengan tujuan untuk menindaklanjuti amanat undang-undang yang mewajibkan pemerintah daerah menggunakan Analisis Standar Belanja (ASB) sebagai pedoman kewajaran belanja.

Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Program, Kepala Sub Bagian Keuangan, serta Kepala Bidang dari seluruh perangkat daerah dilingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Parigi Moutong.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh perangkat daerah memiliki kesamaan pemahaman dan tidak lagi mengalami keraguan maupun kekeliruan dalam penerapan Peraturan Bupati Parigi Moutong Nomor 30 Tahun 2025 sebagai pedoman dalam pengelolaan keuangan daerah.

BACA JUGA : https://kabarsaurusonline.com/2025/12/30/saksi-korban-dugaan-penipuan-proyek-di-rsud-moutong-dipanggil-aph/

KUNJUNGI JUGA : https://www.parigimoutongkab.go.id/sosialisasi-peraturan-bupati-nomor-51-tahun-2024-tentang-sistem-kerja-aparatur-sipil-negara-dan-peratura-bupati-no-19-tahun-2025-tentang-pakaian-dinas-aparatur-sipil-negara-dilingkungan-pemerintah-da/


Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.