KABUPATEN PARIGI MOUTONG, kabarSAURUSonline.com – Upaya penegakan hukum terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Karya Mandiri Kabupaten Parigi Moutong, dan sejumlah wilayah lain di daerah ini, ampaknya menemui jalan buntu.
Pasalnya, hanya berselang satu hari setelah tim gabungan Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menyelesaikan operasi penertiban, aktivitas PETI Desa Karya Mandiri dikabarkan kembali memanas dan beroperasi secara terang-terangan.
Operasi besar-besaran yang sebelumnya bertujuan membersihkan wilayah dari praktik tambang ilegal ternyata belum memberikan efek jera yang permanen.
Informasi yang dihimpun, bahwa sejumlah berat mulai terlihat memasuki kembali area pertambangan beberapa saat setelah personel kepolisian meninggalkan lokasi.
Kondisi ini memicu isu miring terkait adanya keterlibatan aparat desa yang diduga kuat memberikan “lampu hijau” atau izin bagi para pelaku PETI untuk kembali mengeruk hasil bumi.
Keberanian para pelaku PETI ini disinyalir kuat karena adanya jaminan keamanan atau pembiaran dari oknum tertentu yang memiliki pengaruh di wilayah tersebut.
“Praktik kucing-kucingan” ini, menunjukkan tantangan besar dalam pemberantasan PETI. Jika benar ada keterlibatan oknum desa, ini jelas mencederai upaya penegakan hukum yang baru saja dilakukan Polda Sulteng,” ujar Dani, aktivis peduli lingkungan.
Masyarakat menyatakan kekhawatiran mendalam atas kerusakan ekologis yang mengancam, seperti risiko banjir bandang dan pencemaran sumber air akibat penggunaan bahan kimia berbahaya.
Kerusakan lingkungan ini dinilai jauh lebih merugikan dibandingkan keuntungan ekonomi sesaat yang dinikmati segelintir pihak.
Terkait dugaan tersebut, Kepala Desa Karya Mandiri, Norma, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak memberikan tanggapan.
Meski pesan sudah menunjukkan status centang biru (terbaca), hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan tetap memilih bungkam.
Kini, publik menunggu ketegasan lebih lanjut dari Kapolda Sulteng.
Masyarakat mendesak agar pihak berwenang tidak hanya melakukan penyisiran sementara, tetapi juga mengusut tuntas siapa pun oknum yang nekat menentang aturan hukum demi keuntungan pribadi dari aktivitas tambang ilegal tersebut.
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
