Dugaan Pungli di PETI, Ketua Koperasi Desa Tombi Hadiri Panggilan Polres Parigi Moutong

Dugaan Pungli di PETI, Ketua Koperasi Desa Tombi 'Dipanggil' Polres Parigi Moutong

KABUPATEN PARIGI MOUTONG, kabarSAURUSonline.com – Ketua Koperasi Desa Tombi, Joni Topede menghadiri panggilan Polres Parigi Moutong untuk dimintai keterangan atau klarifikasi menyusul viralnya pemberitaan mengenai dugaan pungutan liar (pungli) senilai Rp10 juta per talang di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo, Selasa kemarin (16, Desember 2025).

Berdasarkan pantauan media ini, permintaan keterangan atau klarifikasi yang dilakukan pihak penyidik Polres Parigi Moutong kepada Ketua Koperasi Desa Tombi ini, berlangsung sekitar satu jam lebih.

Bacaan Lainnya

Dalam klarifikasi tersebut, Joni Topede mengaku menyampaikan apa yang diketahui dan disaksikan langsung terkait aktivitas pertambangan di Desa Tombi.

“Saya cuma menceritakan apa yang saya tahu dan apa yang saya lihat, apa yang saya bisa jelaskan sama mereka, cuma itu saja,” ujarnya, saat ditemui awak media di halaman Polres Parigi Moutong .

Menurutnya, terkait proses permintaan keterangan yang dirinya jalani tersebut, bukanlah pemeriksaan formal layaknya tersangka, melainkan sekadar klarifikasi atas pemberitaan.

“Tidak sih, karena ini kan cuma klarifikasi saja, bukan pemeriksaan kan, cuma klarifikasi saja, cuma ditanyakan tentang ini itu karena berita di media, cuma itu saja sih,” ungkapnya.

Meski teerkesan enggan membeberkan lebih jauh terkait proses permintaan keterangan yang dijalaninya tersebut, Ketua Koperasi Desa Tombi, ini menegaskan, jika kedatangannya semata-mata untuk memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang beredar di media massa, terkait dugaan pungli terkait aktivitas PETI di Desa Tombi.

“Saya cuma diminta keterangan saja, toh, atas yang di mediia yang tersebar itu, kan. Ada beberapaa pertanyaan yang saya bisa jawab, saya jawab. Ya, tidak bisa saya ceritakan secara gamblang dulu, karena ini sudah proses kan. Jadi, nanti kita tunggu perkembangan saja dari Polres,” terangnya.

Sementara itu, ditanya terkait adanya surat Berita Acara (BA) menggunakan KOP Surat BPD Desa Tombi terkait kesepakatan penarikan pungutan kepada setiap pengusaha yang beroperasi di PETi desa tersebut sebesar Rp. 10 juta per talang.

Joni Topede membenarkan adanya surat tersebut. Meski demikian, ia kembali menegaskan jika hal tersebut atas  kesepakatan bersama dengan masyarakat setempat. Sehingga menurutnya, hal tersebut bukan tindakan pungli seperti yang diberitakan.

“Itu tidak benar, karena itu ada kesepakatan dengan masyarakat kan. Cuma ada beberapa media yang bilang itu pungli karena ada demo kemarin mungkin. Surat itu ada, itu pertemuan dengan masyarakat. Jadi sesuai dengan itu. Itu betull. Itu (Surat Berita Acara Kesepakatan) berasal dari kesepakatan masyarakat,” tegasnya.

Kilas Balik Kasus Dugaan Pungli di Peti Desa Tombi

Sebelumnya, aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo, kembali mencuat ke permukaan setelah beredar informasi mengenai adanya pungutan sebesar Rp10 juta per talangg yang diberlakukan di tingkat desa. Informasi ini berasal dari pengakuan sejumlah narasumber yang berhasil diwawancarai oleh media.

Klaim tersebut sontak memicu pertanyaan besar di kalangan masyarakat dan pihak terkait mengenai legalitas dan peruntukan dana tersebut. Mengingat status aktivitas penambangan di wilayah Tombi merupakan kegiatan ilegal atau tidak berizin, dasar hukum pemungutan biaya oleh aparatur desa menjadi sangat dipertanyakan.

“Apa dasar pungutan tersebut, sementara aktivitas tambang wilayah Tombi itu ilegal?” tanya seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, merujukk pada kejanggalan dalam administrasi di lokasi PETI.

Kepala Desa Tombi, Baso, belum memberikan tanggapan resmi terkait persoalan ini hingga berita ini ditayangkan.

Camat Ampibabo Mengaku Tidak Tahu Terkait Pungutan Atas Aktivitas PETI di Desa Tombi

Sementara itu, Camat Ampibabo, Darwis, saat dikonfirmasi pada Kamis, 11 Desember 2025, mengaku tidak mengetahuii persoalan pungutan Rp10 juta per talang tersebut.

“Saya tidak mengetahui berkaitan dengan persoalan pungutan Rp10 juta per talang,” ungkapnya.

Darwis mengaku pihak kecamatan tidak mengetahui masuknya semua pelaku tambang ke wilayah tersebut. Menurutnya, pelaku tambang umumnya langsung berkomunikasii dengan masyarakat setempat sebagai pemilik lahan dan tidak lagi berkoordinasi dengan pihak kecamatan.

“Jika hal ini diberitakan, saya sangat mendukung. Rencananya kami juga akan melaporkan persoalan ini pada Bupatii, saat ini sedang mengumpulkan data untuk dijadikan bahan laporan,” tuturnya.

Adapun belum diketahui secara pasti apakah dana Rp10 juta per talang tersebut merupakan inisiatif desa, pungutan oknum, atau mekanisme lain yang tidak memiliki landasan hukum yang jelas. Situasi ini menuntut perhatian serius dari aparat penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong untuk menertibkan aktivitas ilegal dan dugaan penyimpangan administrasi di lapangan.

BACA : https://kabarsaurusonline.com/2025/12/12/dugaan-pungli-di-peti-desa-tombi-polres-parigi-moutong-bakal-panggil-bpd-dan-pemdes/

Hingga kini, Polres Parigi Moutong belum mengeluarkan keterangan resmi terkait hasil klarifikasi yang dilakukan terhadap Joni Topede.

Perkembangan kasus dugaan punglii ini masih menunggu hasil investigasi lebih lanjut dari pihak kepolisian

BACA JUGA : https://kabarsaurusonline.com/2025/12/11/pungli-di-peti-terjadi-lagi-kali-ini-di-desa-tombi/

KUNJUNGI JUGA : https://seruanrakyat.online/polres-parimo-bakal-panggil-bpd-desa-tombi-imbas-dugaan-pungli-di-peti/


Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.