Capaian Kinerja Penanganan Kasus Korupsi Kejari Parigi Moutong 2025

KABUPATEN PARIGI MOUTONG, kabarSAURUSonline.com – Memperingati hari Anti Korupsi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong, sampaikan capaian kinerjanya dalam penanganan kasus korupsi di daerah ini.

Ditengah derasnya tuntutan publik terhadap penegakan hukum yang tegas dan transparan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong kembali membeberkan capaian kinerja penanganan kasus korupsi sepanjang tahun 2025.

Bacaan Lainnya

Saat ditemui awak media pada Selasa petang (9/12/2025), Kepala Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, Purnama SH.MH, menuturkan, saat ini Kejari tengah menangani lima kasus korupsi aktif, terdiri dari dua kasus dalam tahap penyelidikan dan tiga kasus dalam tahap penyidikan.

Ketiga kasus pada tahap penyidikan tersebut bukanlah kasus baru, melainkan warisan tahun sebelumnya.

Seluruhnya berkaitan dengan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

“Tiga kasus tersebut yakni penyalahgunaan APBDes Desa Auma, APBDes Desa Buranga, serta APBDes Desa Donggulu,” ujar Kajari Gunawan.

Tak hanya itu, sepanjang tahun 2025 ini, Kejari Parigi Moutong juga tengah melaksanakan penuntutan terhadap empat kasus korupsi, seluruhnya berkaitan dengan Dana Desa (DD) dan APBDes.

Dari empat kasus tersebut, satu telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sementara, tiga lainnya masih dalam proses persidangan, menunggu vonis hakim.

“Penuntutan dalam kasus penyalahgunaan APBDes Desa Bambalemo dengan tersangka Irfan Adenan sudah selesai disidangkan. Ada juga penyalahgunaan DD Maleali dengan dua terdakwa, serta kasus penyalahgunaan APBDes Desa Sausu Auma,” jelas Kajari.

Tahun ini, Kejari juga mengeksekusi dua terpidana kasus korupsi yang sebelumnya telah diputus pengadilan, yaitu Jhony Sumule, terpidana terkait kasus penyalahgunaan anggaran APBN di SMP Negeri 1 Parigi, serta Irfan Adenan, terpidana kasus penyalahgunaan APBDes Desa Bambalemo.

Eksekusi ini disebut sebagai bagian dari upaya memastikan seluruh putusan hukum benar-benar ditindaklanjuti, bukan hanya berhenti di meja persidangan.

Saat ditanya soal perkembangan penanganan dugaan korupsi di lingkup KPUD Parigi Moutong, Kajari mengakui bahwa prosesnya mengalami hambatan.

Kajari Parigi Moutong mengaku, hal ini bukan karena kurangnya niat penindakan. Melainkan, karena sejumlah data kunci telah lebih dulu diserahkan pihak KPUD kepada auditor BPK.

Sehingga kata ia, dalam penanganan kasus ini pihak Kejari Parigi Moutong mengalami sedikit hambatan terkait akses bahan data yang dibutuhkan.

“Kami telah melayangkan surat ke BPK terkait permintaan bahan data. Namun sampai saat ini belum ada jawaban,” kata Gunawan.

Meski demikian, ia memastikan jika perihal terkait keterlambatan data tersebut tidak serta merta membuat pihaknya menghentikan proses penanganan dalam dugaan kasus korupsi dilingkup KPUD Parigi Moutong Untuk diketahui, laporan capaian kinerja ini, seyogyanya patut mendapat apresiasi dari masyarakat Parigi Moutong.

Berdasarkan data yang disampaikan, terlihat jika sebagian besar kasus yang ditangani Kejari Parigi Moutong masih merupakan pekerjaan rumah. Hal ini terkesan menunjukkan betapa panjang dan berbelitnya proses penanganan perkara korupsi di daerah ini.

Namun demikian saat ini, publik Parigi Moutong juga berharap, jika sederet perkara yang disampaikan bukan sekadar angka dalam laporan tahunan. Melainkan, fondasi bagi penindakan yang lebih tegas dan progresif di tahun mendatang.

“Soal penanganan dugaan kasus korupsi di KPUD Parigi Moutong, tentunya membuka sejumlah pertanyaan diruang publik, terkait mengapa data audit seakan menjadi hambatan klasik yang terus berulang? Dan kapan publik bisa melihat percepatan nyata dalam pemberantasan korupsi di daerah ini?. Selain itu, mengapa sebagian besar kasus yang ditangani masih merupakan PR lama?,” ungkap praktisi hukum yang notabene putra Parigi Moutong, Moh Zein Badja, SH.MH kepada media ini via telepon selulernya.

BACA JUGA : https://kabarsaurusonline.com/2025/12/09/dana-hibah-pemda-parigi-moutong-ke-kpmipm-disabotase/?amp=1


Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.