KABUPATEN PARIGI MOUTONG, kabarSAURUSonline.com – Ombudsman Republik Indonesia, Perwakilan Sulawesi Tengah, angkat bicara dengan mendesak Bupati Parigi Moutong agar memberikan sanksi teguran keras kepada pihak manajemen RSUD Raja Tombolotu buntut dari polemik adanya ‘syarat khusus’ yang dinilai sarat diskriminatif, seperti yang terpampang dalam Bannaer informasi rekrutmen dokter di RSUD tersebut.
Babak baru kisruh rekrutmen dokter di RSUD Raja Tombolotutu muncul, menyusul adanya respon dari Ombudsman wilayah sulteng, yang mendesak orang nomor wahid didaerah ini untuk segera memberikan sanksi keras kepada pihak manajemen dari rumah kebanggaan masyarakat Kecamatan Tinombo dan sekitarnya.
Sebagai salah satu lembaga yang memberikan penilaian atas capaian kinerja lembaga pemerintah dalam menjalankan fungsi pelayanan publik, Ombudsman menilai mekanisme rekrutmen dokter di RSUD Raja Tombolutu yang memberi syarat dengan mengangkat isu SARA merupakan tindakan maldaministrasi.
Hal ini seperti disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman RI, Provinsi Sulteng, M. Iqbal Andi Magga, saat dikonfirmasi kabarSAURUSonline.com, melalui pesan singkat via WhatsAPP, (Rabu, 19 November 2025).
Menurutnya, Bupati Parigi Moutonng harus segera memberikan tidakan yang tidak hanya sekadar menegur seperti memukul angin, Tetapi, kata ia, menjatuhkan sanksi berupa teguran keras kepada pihak manajeman RSUD Raja Tommbolotutu yang terlibat dalam rekrutmen doketr bagi rumah sakit tersebut.
Pasalnya, M. Iqbal Andi Magga menilai, langkah yang diambil pihak manajemen RSUD Raja Tombolotutu itu, dengan mencantumkan satu poin berbau unsur SARA dalam syarat rekrutmen dokter bagi RSUD tersebut, merupakan tindakan yang cukup fatal, terhadap kemajemukan masyarakat Parigi Moutong .
Ia beranggapan, kemajemukan masyarakat Kabupaten Parigi Moiutong yang sampai saat masih menjunjung tinggi nilai-nilai kerukunan, jadi berpotesi tercoreng dengan adanya publikasi Banner info rekrutmen dokter di RSUD Raja Tombolotutu tersebut.
Sehingga, ia mendesak agar Erwin Burase yang kini selaku Bupati Parigi Moutong, dapat mengambil langkah cepat dan tegas terkait hal ini.
“Saya juga sudah coba menghubungi Bupari Parigi Moutong, untuk mempertanyakan terkait hal ini, namun belum dijawab. Intinya, tindakan yang seperti ini segera dihentikan. Bupati harus jeli melihat wawasan dan kompetensi pejabatnya termasuk Direktur RSUD Raja Tombolotutu ini, yang berpotensi mebuat gaduh manajemen Pemerintah dearh (Pemda) dan rumah sakit itu sendiri. Sebaiknya ‘diparkir’ saja,” tandasnya.
Sementara itu, dalam pemberitaan media ini sebelumnya, Komisi IV DPRD Kabupaten Parigi Moutong mendesak agar Direktur RSUD Raja Tombolotutu, segara menarik dan menghapus banner info terkait rekrutmen dokter tersebut dari platform media sosial. Selain itu, Direktur RSUD Raja Tombolotutu juga didesak untuk melakukan permohonan maaf kepada publik Parigi Moutong.
Direktur RSUD Raja Tombolotutu, dr. Flora, yang coba dikonfirmasi redaksi kabarSAURUSonline.com via pesan singkat WhatsApp, petang kemairn (Selasa, 19 November 2025), mengaku masih sementara menjalani pengobatan dan akan menghubungi kembali.
“Selamat siang, bisa sebentar, saya lagi berobat,” tulisnya singkat, menjawab pesan dari redaksi media ini.
Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, dr. Flora tak kunjung memberi memberi keterangan.
KUNJUNGI JUGA : https://zonasulawesi.id/dprd-minta-rsud-raja-tombolotutu-minta-maaf-soal-rekrutmen-diduga-diskriminatif/
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

