Dana Desa di Parigi Moutong Tahun 2025, Potensi Bermasalah?

Dana Desa di Parigi Moutong Tahun 2025, Potensi Bermasalah
banner 468x60

KABUPATEN PARIGI MOUTONG, KabarSAURUSonline.com — Realisasi pencairan Dana Desa (DD) di Kabupaten Parigi Moutong tahun anggaran 2025 ini, memunculkan polemik. Sejumlah Kades khawatir pemanfaatan anggaran dari pemerintah pusat tersebut bermasalah.

Sejumlah desa di Kabupaten Parigi Moutong berpotensi tidak mampu mencapai serapan maksimal terhadap pemanfaatan Dana Desa hingga akhir tahun anggaran 2025 ini.

Bacaan Lainnya
banner 336x280

Diketahui penyebab utama bukan hanya soal administrasi, tetapi juga karena skema pencairan Earmark dan Non-Earmark yang dinilai memperlambat alur penggunaan anggaran di desa.

Berdasarkan hasil penelusuran media ini, model pembagian anggaran berdasarkan klasifikasi Earmark, yakni anggaran yang penggunannya sudah ditentukan pemerintah pusat serta Non Earmark yakni anggaran yang dapat digunakan fleksibel sesuai prioritas desa.

Sayangnya, dalam mekanisme pencairan tersebut, anggaran untuk klasifikasi Eamark seakan jadi prioritas pencairan DD di Kabupaten Parigi Moutong pada tahun 2025 ini.

Kondisi ini membuat sejumlah desa resah. Pasalnya, pencairan DD dengan klasifikasi Non Eamark, yang hingga pertengahan November 2025 ini masih belum menunjukkan kepastian pencairan, sehingga membuat sejumlah kegiatan yang terbiayai dari porsi anggaran tersebut, bakal terlambat dilaksanakan.

“Di pembiayaan Non Eamark ini,  ada kegiatan fisik dan pemberdayaan, kita juga tidak mengerti kenapa belum juga cair. Kalau seperti ini kita juga khawatir dengan pelaksanaan kegiatan yang berpotensi menyeberang tahun. Bisa kena penalty lagi kita,” ungkap salah seorang Kades di Parigi Moutong, yang meminta namanya tidak dipublikasi.

Sementara itu, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Parigi Moutong  membenarkan adanya keterlambatan pencairan anggaran untuk DD klasifaikasi non eamark.

Hal tersebut seperti disampaikan Kepala Bidang Pemerintahan Desa, DPMPD Parigi Moutong, Minhar, kepada media ini.

“Kalau kami di Dinas PMD hanya sampai mengawal pada proses pengajuan pencairannya, sedangkan untuk proses pegajuan pencairan ke KPPN, menjadi gawean dari bagian keuangan daerah di BPKAD,” terangnya.

ia menambahkan, salah satu factor keterlambatan ini juga disebabkan adanya pergantian kementerian keuangan, sehingga kebijakan terkait proses pencairan DD juga mengalami perubahan.

BACA JUGA : https://kabarsaurusonline.com/2025/01/07/dana-desa-tahun-2025-di-parigi-moutong-senilai-rp231-miliar/

KUNJUNGI JUGA : https://zentainovasi.id/2024/08/02/tanggapi-polemik-desa-bugis-pmd-diminta-pastikan-penggunaan-dd-sesuai-regulasi/

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.