KABUPATEN PARIGI MOUTONG, kabarSAURUSonline.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), terkesan abaikan aroma gratifikasi pada tiga paket proyek jalan tahun anggaran 2023 yang kini dalam penanganannya yakni, proyek pada ruas jalan Pembumi – Bronjong, ruas jalan Gio-Tuladenggi dan ruas jalan Bimoli-Pantai dengan total anggaran mencapai sekitar 14,6 miliar rupiah.
Meski dalam perjalanan penanganan kasus ini, Kejati Sulteng telah menetapkan tersangka dugaan kasus korupsi atas tiga proyek jalan tersebut yakni, SA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), IS selaku penyedia pada proyek pekerjaan jalan Pembuni-Beronjong dan jalan Gio-Tuladenggi, serta NM yang juga sebagai penyedia untuk proyek ruas jalan Bimoli-Pantai.
Namun, dugaan gratifikasi menyusul adanya kebocoran HPS dalam beberapa paket proyek jalan tersebut, seakan diabaikan pihak Kejati Sulteng.
Padahal, dugaan gratifikasi ini secara gamblang termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023.
Dalam dokumen itu, berdasarkan hasil konfirmasi BPK kes sejumlah pihak terkait pada tiga proyek jalan tersebut, menunjukan adanya indikasi kebocoran Harga Perkiraan Sementara (HPS) dan penerimaan uang senilai 500 juta kepada pejabat di lingkup DPUPRP Parigi Moutong saat itu, yang diketahui berinisial HB.
Kronologis terjadinya gratifikasi dimaksud dalam uraian LHP BPK RI perwakilan Sulteng disebutkan dalam proses penawaran, perusahaan PT RNM diberikan file HPS oleh HB melalui pesan dalam aplikasi WhatsApp tertanggal 30 mei 2023.
Kemudian HPS tersebut menjadi acuan staf PT RNM guna membuat dokumen penawaran, untuk diikutkan dalam proses tender melalui website LPSE.Pemberian data file penawaran yang dilakukan HB tersebut, kemudian berbalas ‘pundi-pundi’ rupiah dari direktur PT. RNM senilai Rp620 juta, dimana sebanyak Rp. 139 jutaan, diantaranya berasal dari saudari NM selaku pelaksana kegiatan CV FMLR.Namun, yang diakui dan dibenarkan HB, dirinya hanya menerima anggaran dengan total senilai Rp. 500 juta.
Masih berdasarkan dokumen LHP BPK atas APBD tahun 2023, anggaran dengan total tersebut, kemudian diserahkan HB ke kas daerah pada 17 Mei 2024.
Pundi – pundi rupiah senilai Rp 500 juta tersebut kemudian menjadi barang bukti atas dugaan kasus korupsi terhadap tiga paket proyek pekerjaan jalan ini, yang kemudian disita pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) pada pertengahan mei 2025.
Dikonfirmasi awak media terkait aroma gratifikasi yang terkesan tak terendus Kejati Sulteng ini, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, SH., MH, menjelaskan, jika dana sebesar 500 juta tersebut telah disita dalam penanganan kasus perkara tiga paket proyek jalan di Parigi Moutong tahun anggaran 2023.
Ia menambahkan, hingga kini, semua peran para pihak terkait dalam kasus ini masih dalam proses pemeriksaan Kejati Sulteng.
“Semua peran pihak-pihak yang terkait dengan pekerjaan 3 ruas jalan itu, termasuk uang sitaan 500 juta itu, masih dalam proses pemeriksaan oleh tim penyidik,” tulisnya, menutup konfimasi via pesan singkat melalui WhatsApp (Senin. 20 Oktober 2025).
Untuk diketahui, dalam keterangan persnya beberapa waktu lalu, Kejati Sulteng menegaskan akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proses pelaksanaan proyek jalan tersebut.
Sementara itu, berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan pihak Kejati Sulteng, tindakan yang diakibatkan dari ketiga tersangka yakni SA, IS dan Nm, mencapai sekitar 3,8 miliar rupiah.
Hingga saat ini, sebanyak 24 orang telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. TIM
KUNJUNGI JUGA : https://zonasulawesi.id/kejati-sulteng-tahan-konsultan-pengawas-tersangka-korupsi-pembangunan-stadion-banggai-laut/
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.