KABUPATEN PARIGI MOUTONG, kabarSAURUSonline.com – Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong (Parimo) telah merilis hasil penggrebekan terkait aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berlokasi di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, bertempat Markas Polres Parimo, Selasa (23/9/2025).
Dalam penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 13.00 WITA itu, aparat mengamankan dua orang pelaku bersama sejumlah peralatan tambang tradisional. Mereka masing-masing berinisial NF (51), seorang perempuan asal Surabaya, serta HR (36), warga Ongka Malino.
Kepada awak media, Kapolres Parigi Moutong, AKBP Hendrawan, mengungkapkan, operasi tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas penambangan ilegal di sekitar aliran sungai.
Menindaklanjuti informasi itu, tim langsung bergerak cepat menuju lokasi dan mendapati kedua pelaku sedang beraktivitas.
“Di lokasi kami temukan sejumlah peralatan tambang seperti eksa, pompa air, karpet penyaring material, hingga talang kayu. Seluruh barang bukti beserta pelaku sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Menurutnya, meskipun metode yang digunakan masih sederhana, aktivitas penambangan tersebut tetap ilegal karena tidak dilengkapi izin resmi.
“Sekecil apa pun aktivitas penambangan tanpa izin tetap melanggar hukum,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan diproses sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.