Disdikbud Parigi Moutong Sosialisasikan Perda Kebudayaan Daerah

Disdikbud Parigi Moutong Sosialisasikan Perda Kebudayaan Daerah
SUMBER DESIGN FOTO : Redaksi kabarSAURUSonline.com.
banner 468x60
banner 970x250

KABUPATEN PARIGI MOUTONG, kabarSAURUSonline.com – Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Kabupaten Parigi Moutong, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2024, tentang penyelenggaraan kebudayaan daerah, pada Kamis 4 September 2025.

Melansir dari zentainovasi.id, Kepala Bidang Kebudayaan Ninong Pandake, melalui Kepala Seksi Nilai Budaya dan Tradisi Taufan mengatakan, dengan adanya Perda penyelenggaraan kebudayaan ini bisa menjadi dasar disemua kalangan bukan hanya pada bidang kebudayaan saja.

Bacaan Lainnya
banner 336x280

Misalnya kata ia, di Desa Perda Penyelenggaraan Kebudayaan ini sangat dibutuhkan, karena sebagai dasar hukum bagi pemerintah desa untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan pemajuan kebudayaan melalui desa itu sendiri.

“Karena di desa, biasanya masih enggan untuk memprogramkan kegiatan kebudayaan karena payung hukumnya belum ada,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, dengan adanya Perda ini, desa juga diharapkan segera menyusun Peraturan Desa (Perdes). Pasalnya kata ia, desa merupakan ujung tombak dalam menjaga dan melestarikan kebudayaan.

Dalam sosialisasi tersebut, melahirkan berbagai rekomendasi dari masyarakat diantaranya, dorongan pelestarian bahasa daerah, penggunaan ornamen khas daerah, penggunaan atribut seperti Siga dan Sampolu di hari-hari tertentu yang dilakukan sekolah, desa, kecamatan sampai OPD.

Kemudian lanjut ia, pengadaan museum daerah atau rumah adat, pembangunan gedung kesenian untuk menyalurkan minat serta bakat remaja di bidang seni.

Taufan menambahkan, dalam sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari anggota Komisi IV DPRD Parigi Arnol Ahloai SH, Tenaga Ahli Penyusunan Perda Kumdang Setda Kabupaten Parigi Moutong Abdullah.

Sosialisasi ini juga dihadiri, perwakilan dari Forum Komunikasi Masyarakat Kaili (FKMK), Kerukunan Umat Beragama, tokoh budayawan, tokoh masyarakat, kepala sekolah SMA/SMK, pemerintah Kecamatan Eks Parigi serta kepala desa.

Ia berharap dengan adanya Perda ini, bisa direspon baik oleh Bupati dan Wakil Bupati, mengingat perda adalah bagian penting dalam kemajuan pemerintahan daerah., pada Kamis 4 September 2025.

Melansir dari zentainovasi.id, Kepala Bidang Kebudayaan Ninong Pandake, melalui Kepala Seksi Nilai Budaya dan Tradisi Taufan mengatakan, dengan adanya Perda penyelenggaraan kebudayaan ini bisa menjadi dasar disemua kalangan bukan hanya pada bidang kebudayaan saja.

Misalnya kata ia, di Desa Perda Penyelenggaraan Kebudayaan ini sangat dibutuhkan, karena sebagai dasar hukum bagi pemerintah desa untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan pemajuan kebudayaan melalui desa itu sendiri.

“Karena di desa, biasanya masih enggan untuk memprogramkan kegiatan kebudayaan karena payung hukumnya belum ada,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, dengan adanya Perda ini, desa juga diharapkan segera menyusun Peraturan Desa (Perdes). Pasalnya kata ia, desa merupakan ujung tombak dalam menjaga dan melestarikan kebudayaan.

Dalam sosialisasi tersebut, melahirkan berbagai rekomendasi dari masyarakat diantaranya, dorongan pelestarian bahasa daerah, penggunaan ornamen khas daerah, penggunaan atribut seperti Siga dan Sampolu di hari-hari tertentu yang dilakukan sekolah, desa, kecamatan sampai OPD.

Kemudian lanjut ia, pengadaan museum daerah atau rumah adat, pembangunan gedung kesenian untuk menyalurkan minat serta bakat remaja di bidang seni.

Taufan menambahkan, dalam sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari anggota Komisi IV DPRD Parigi Arnol Ahloai SH, Tenaga Ahli Penyusunan Perda Kumdang Setda Kabupaten Parigi Moutong Abdullah.

Sosialisasi ini juga dihadiri, perwakilan dari Forum Komunikasi Masyarakat Kaili (FKMK), Kerukunan Umat Beragama, tokoh budayawan, tokoh masyarakat, kepala sekolah SMA/SMK, pemerintah Kecamatan Eks Parigi serta kepala desa.

Ia berharap dengan adanya Perda ini, bisa direspon baik oleh Bupati dan Wakil Bupati, mengingat perda adalah bagian penting dalam kemajuan pemerintahan daerah.

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

banner 970x250