KABUPATEN PARIGI MOUTONG, kabarSAURSUonline.com – Progres program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Parigi Moutong, H. Erwin Burase dan H. Abdul Sahid, saat ini telah mencapai lebih dari 80 Persen.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan (Kaban), Badan Perencanaan, Penelitian Pembangunan dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), Kabupaten Parigi Moutong, Irwan, di ruang kerjanya. Selasa (26/8/2025).
Ia mengatakan, saat ini hampir seluruh program 100 hari kerja Bupati Parigi Moutong sudah terlaksana, sementara beberapa yang belum tetapi sudah terjadwal kan.
Diketahui, program 100 hari kerja Bupati dan Wabup Parigi Moutong yakni, pelayanan kesehatan gratis, rujukan gratis dan pemulangan jenazah gratis, kemudian berkah mingguan, penataan kota (termasuk penertiban hewan ternak), pelayanan administrasi kependudukan, pakaian sekolah gratis untuk SD dan SMP , usulan P3K dr 1 tahun ke 5 tahun serta Pengangkatan P3K Tahap 1 dan Tahap 2, sertifikasi halal untuk UMKM, sistem elektronik kepegawaian, pembagian gratis Gas Elpiji 3 kg, penertiban Ilegal logging, ilegal Manning dan ilegal fishing, terkhir adalah Job Fair. Irwan mengungkapkan, saat ada beberapa kegiatan dalam program 100 hari kerja Bupati dan Wabup Parigi Moutong yang telah dijadwalkan.
“Gas elpiji gratis yang dijadwalkan terlaksana pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 serta Job Fair, yang dijadwalkan pada awal Bulan September 2025 dan pembagian sertifikasi halal untuk UMKM yang akan dibagikan tanggal 3 September 2025,” ujarnya.
Menurutnya, program 100 hari kerja Bupati dan Wabup ini, bukan berarti berhenti setelah 100 hari.
Namun, kata ia, hal ini merupakan pondasi awal untuk program berkelanjutan yang akan terus dilaksanakan.
Sementara itu, lanjut Irwan, untuk penertiban Ilegal logging, ilegal Manning dan ilegal fishing, Bupati akan segera menerbitkan surat perintah kepada seluruh Camat dan Kepala Desa untuk melarang aktivitas tambang ilegal di wilayah Kabupaten Parigi Moutong.
Irwan menjelaskan, program 100 hari kerja Bupati dan Wabup terhitung sejak tanggal 10 juni 2025.
“Mengingat, bahwa setelah Sertijab pada tanggal 4 Juni 2025, kita diperhadapkan dengan libur Idul adha, dan mulai aktif menjalankan Pemerintahan di 10 Juni 2025. Sehingga, jika dihitung 100 hari kerja, maka akan berakhir sekitar tanggal 20 september 2025,” terangnya.
Kemudian, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran, menyampaikan, pada Senin tanggal 25 Agustus kemarin, telah dilakukan rapat evaluasi pelaksanaan 100 hari kerja.
Berdasarkan rapat itu, kata ia, tinggal sebagian kecil dari target kerja seratus hari yg belum terlaksana, namun hal itu akan dituntaskan sebelum berakhir masa 100 hari kerja.
Sekda menekankan, bahwa program 100 hari kerja juga menjadi bagian evaluasi bagi perangkat daerah dalam melaksanakan program tersebut.
“Jika program 100 hari kerja itu tidak terlaksanakan makan yang seharusnya menjadi bahan evaluasi adalah kami selaku pembantu Kepala Daerah dalam menjalankan tugasnya di Pemerintahan dan Perangkat Daerah. Bagi yang tidak bisa menjabarkan dan melaksanakan program 100 hari itu pasti akan menjadi catatan tersendiri,” tegasnya.
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.