Polres Parigi Moutong Berhasil Bekuk Seorang Pelaku Curanmor

Polres Parigi Moutong Berhasil Bekuk Seorang Pelaku Curanmor
Barang Bukti Sejumlah Unit Roda Dua Berbagai Merek, yang Diperoleh Pelaku Curanmor, Diekspose Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, IPDA Agus Salim, Saat Konfrensi Pers di Halaman Mako Polres Parigi Moutong (
banner 970x250

KABUPATEN PARIGI MOUTONG, kabarSAURUSonline.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Parigi Moutong, berhasil membekuk pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang merupakan seorang warga asal Desa Sinei, Kecamatan Parigi Tinombo Selatan (Tinsel).

Pelaku Curanmor ini dibekuk pihak kepolisian saat hendak melakukan transaksi penjualan sebuah kendaraan roda dua, diwilayah Kecamatan Tinombo, Selasa malam (12 Agustus 2025).

Bacaan Lainnya
banner 970x250

Berdasarkan hasil penyelidikan Polres Parigi Moutong, dalam menjalankan aksinya, diketahui pelaku berhasil memperoleh 9 unit kendaraan roda dua. Sebanyak 7 unit diantaranya, diperoleh saat pelaku berhasil menjalankan aksinya diwilayah Kabupaten Parigi Moutong. Sementara, 2 unit lainnya dari wilayah luar daerah ini.

Hal ini seperti disampaikan Kepala Satuan (Kasat) Reskrim) Polres Parigi Moutong, IPTU Agus Salim, dalam konferensi pers yang berlangsung dihalaman Kantor Polres Parigi Moutong (Kamis, 21 Agustus 2025).

Ia mengatakan, pelaku yang merupakan seorang pria berinisial RZ berstatus belum menikah, berusia 26 tahun, warga Desa Sinei Kecamatan Tinombo Selatan.

“Modusnya ini adalah, mengambil kendaraan yang parkir dengan kondisi kunci masih terpasang dikontak kendaraan. Kemudian ada juga dengan cara mengelabui atau penggelapan, yaitu dengan berpura-pura meminjam kendaraan untuk membeli rokok, namun kendaraan tersebut tidak dikembalikan kepemilikannya. Bahkan sebuah handphone yang berada di unit kendaraan tersebut ikut diambil,” ungkapnya.

Ia menuturkan, meski beraksi disejumlah wilayah, namun dalam menjalankan aksinya curanmor tersebut, pelaku bertindak secara sendiri. Kemudian, sejumlah hasil curiannya ini dijual ke warga dengan harga yang lebih murah.

“Pelaku ini mengaku, hasil yang diperoleh dari penjualan kendaraan tersebut, kemudian digunakannya membeli narkoba untuk digunakan sendiri,” terangnya.

Menurut, IPDA Agus Salim, atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun.

Atas pengungkapan kasus tersebut, Kasat Reskrim Polres Parimo ini mengimbau agar seluruh masyarakat Kabupaten Parigi Moutong selalu memperhatikan kendaraannya ketika usai digunakan.

“Kami mengimbau agar masyarakat selalu memperhatikan kendaraannya, pada saat parkir pastikan kendaraan tersebut dalam keadaan terkunci. Serta tidak lupa untuk melepas kuncinya,” tandasnya.

BACA JUGA : https://kabarsaurusonline.com/2025/08/21/kunker-kapolres-parigi-moutong-turun-ke-sejumlah-polsek/

KUNJUNGI JUGA : https://tribratanews.sulteng.polri.go.id/2025/08/12/unit-reskrim-polsek-parigi-ringkus-remaja-pelaku-curanmor-modus-minta-sumbangan/


Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.