KABUPATEN PARIGI MOUTONG, kabarSAURUSonline.com – Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dinas Koperasi dan Usaha Micro Kecil (Diskop UKM) Kabupaten Parigi Moutong yang hanya Rp30 juta pertahun, mendapat sorotan dari Komisi II DPRD.
Hal ini terungkap dalam rapat antara Komisi II DPRD bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra, terkait realisasi APBD semester pertama dan prognosis belanja semester II, tahun anggaran 2025.
Ditemui awak media usai rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi II, Mohammad Fadli, menuturkan, target PAD Diskop UKM Parigi Moutong saat ini, terlalu kecil jika dibanding dengan tupoksi dinas tersebut, yang mengelola lima pasar di daerah ini yaitu, pasar di Kecamatan Sausu, Ampibabo, Tinombo, Taopa, dan Mepanga.
”Dari Rp 30 juta itu hanya mampu membayar gaji petugas pasar, target ini sangat kecil, bahkan daerah tidak mendapatkan kontribusi PAD dari objek pasar,” ujarnya, (Selasa 19 Agustus 2025).
Padahal, menurut politikus partai PKS ini, seharusnya PAD bisa menjadi penopang pembangunan daerah ditengah efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah pusat saat ini.
Sehingga, kata ia, dibutuhkan kreativitas serta inovasi dari Diskop UKM selaku salah satu OPD penghasil di Parigi Moutong, untuk dapat menarik PAD semaksimal mungkin.
Apa lagi lanjut ia, dalam melaksanakan sejumlah kegiatannya dan operasionalnya, OPD tersebut dibekali dukungan anggaran yang cukup besar dari pemerintah.
Sementara itu, Fadli juga mengendus kelemahan basis data di Diskop UKM Parigi Moutong terkait skema penarikan retribusi pada Lima pasar yang dikelola OPD tersebut.
Pasalnya, basis data yang diminta pihak Komisi II DPRD sebelumnya, tak kunjung diserahkan Diskop UKM, hingga rapat tersebut berlangsung.
”Jauh sebelum dilakukan rapat dengan Dinas terkait kami sudah meminta data pasar yang ditarik retribusi, namun permintaan data itu tidak bisa disiapkan,” bebernya.
Mohammad Fadli mengatakan, terkait penarikan retribusi pada sejumlah pasar di Kabupaten Parigi Moutong saat ini, perlu dilakukan evaluasi. Mengingat, pungutan retribusi disejumlah pasar tersebut tidak hanya dilakukan Diskop UKM, tetapi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) juga melakukan hal sama. Sehingga, terkesan ada tumpang tindih pemungutan retribusi pada satu objek yang sama, dari dua OPD tersebut.
”Sehingga perlu dimerger. Karena terdapat pemungutan retribusi pada satu objek yang sama dan melibatkan dua petugas, antara Disperindag dan Dinas UKM,” ungkapnya.
Menurutnya, penarikan retribusi pada satu objek, sebaiknya dilakukan satu OPD terkait saja, agar pendapatan disektor itu berjalan efektif.
Sehingga ia berharap, skema penarikan retribusi harus dilakukan perubahan, dengan melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paru waktu dan penuh waktu. Agar, target PAD di OPD terkait bisa lebih tinggi, tanpa harus membayar tenaga lainnya.
”Kedepan kami akan mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong untuk menempatkan PPPK dalam penugasan penagihan objek retribusi, karena mereka digaji menggunakan APBD,” pungkasnya.
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.