KABUPATEN PARIGI MOUTONG, kabarSAURUSonline.com – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi Kabupaten Parigi Moutong mengusulkan pemberian Remisi untuk Warga Binaan (Wabin).
Remisi yang diusulkan tersebut yaitu Remisi Umum sejumlah 237 dan Remisi Dasawarsa sejumlah 255.
Kepala Lapas Parigi Fentje Mamirahi, menjelaskan bahwa pengusulan remisi ini merupakan bentuk pemenuhan hak warga binaan dan bagian dari program pembinaan yang berkelanjutan.
“Selain remisi 17 Agustus pada tahun ini juga bertepatan dengan 10 tahun atau dasawarsa. Olehnya itu ada remisi dasawarsa yang akan diberikan bertepatan dengan HUT RI ke-80,” ucapnya, saat ditemui diruang kerjanya, (Selasa 05 Agustus 2025).
Ia menjelaskan, Remisi Dasawarsa merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan setiap 10 tahun sekali, bertepatan dengan perayaan HUT Kemerdekaan. Besaran remisi ini adalah 1 – 12 dari masa pidana yang telah dijalani, dengan pengurangan maksimal tiga bulan.
Lebih lanjut ia menambahkan, Wabin yang diusulkan untuk remisi harus memenuhi beberapa syarat, diantaranya Berperilaku baik dan berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan Lapas, dan Syrat Syrat lainya yang mendukung pemenuhan syrat sesuai dengan peratutran yang berlaku.
Selain itu, dalam remisi umum, Lapas Kelas III Parigi menberikan remisi pada Wabin yang terbagi dalam beberapa kasus diantaranya kasus perlindungan anak.
Kemudian,untuk Wabin yang mendapatakan remisi umum bebas di rutan Kelas III Parigi sebanyak dua orang dan remisi Dasawarsa sebanyak tiga orang.
“Pemberian remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus menunjukkan perilaku positif selama menjalani masa pidana. Langkah ini juga menjadi apresiasi dari negara atas perubahan perilaku dan kepatuhan yang ditunjukkan oleh narapidana, “pungkasnya.
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.