JAKARTA, kabarSAURUSonline.com –Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong menyampaikan usulan strategis berupa Roadmap terkait tenaga kerja dalam mendorong reformasi ketenagakerjaan yang lebih kontekstual, inklusif dan berbasis data lapangan kepada Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).
Bupati H. Erwin Burase, memimpin rombongan sejumlah pejabat Pemda bersama anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong, saat melakukan audiensi dengan pihak Kemenaker RI, digedung Kemanaker (Senin, 28 Juli 2025).
Dalam Audiensi tersebut, Pemda Parigi Moutong membawa empat usulan strategis yang diklaim dapat menjadi kunci keberhasilan menanggapi permasalahan terkait rendahnya kualitas kerja, terbatasnya akses pelatihan serta dominasi sektor informal, yang dihadapi dalam iklim ketenagakerjaan di daerah ini.
“Isunya bukan semata pengangguran, tapi kualitas kerja dan ketimpangan akses pelatihan,” ungkap Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase.
Keempat poin yang diklaim sebagai usulan strategis versi Pemda Parigi Moutong tersebut, Pertama, Pelatihan vokasi berbasis potensi lokal seperti pertanian, perikanan, UMKM, dan digitalisasi desa. Kedua, Pembangunan BLK dan Mobile Training Unit (MTU) untuk menjangkau wilayah terpencil dan mendorong pelatihan berbasis karakteristik daerah.
Poin Ketiga adalah Digitalisasi layanan pasar kerja dari kabupaten hingga desa, menghubungkan pencari kerja dengan dunia usaha.
Serta, poin Keempat adalah sinkronisasi Job Fair pusat dan daerah agar selaras dengan kompetensi lokal dan kebutuhan industri.
Sementara itu, menurut data BPS 2025, Parigi Moutong memiliki 348.938 penduduk usia kerja, TPAK 74,68%, dan TPT 2,10%. Meski angka pengangguran relatif rendah, lebih dari 58 ribu orang bekerja tanpa upah sebagai pekerja keluarga, mengindikasikan rapuhnya struktur perlindungan kerja dan rendahnya produktivitas sektor informal.
Menyikapi kedatangan para punggawa ketenagakerjaan lingkup Pemda Parigi Moutong ini, Sekjen Kemnaker RI Prof. Dr. Cris Kuntadi menyambut baik Roadmap (peta jalan) yang dianggap sebagai usulan strategis atas isu ketenagakerjaan dari pihak Pemda di daerah ini.
“Kami siap menjajaki sinergi program lebih lanjut antara pusat dan Parigi Moutong,” ujarnya melalui perwakilan Sesditjen Lavotas.
Diketahui sejumlah pejabat lingkup Pemda Parigi Moutong yang hadir mendampingi Bupati yaitu Sekretaris Daerah (Sekda), Zulfinasran Achmad, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kadisnakertrans),Hendra Bangsawan, Pelaksanaan Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial (Kadinsos), Tri Nugrah Adhiyarta, serta sejumlah anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Parigi Moutong.
Langkah proaktif Bupati dalam perjuangan menyerukan reformasi ketenagakerjaan yang berpihak pada masyarakat bawah tersebut, mendapat dukungan penuh dari Komisi IV DPRD Parigi Moutong.
Bahkan, langkah yang diambil H. Erwin Burase tersebut dianggap sebagai cerminan atas pergeseran pendekatan dalam tata kelola ketenagakerjaan daerah, yang tidak lagi bergantung pada instruksi pusat semata, tetapi mulai hadir sebagai aktor perubahan dengan membawa data, strategi, dan desain kebijakan lokal.
Diberbagai kesempatannya menghadiri sejumlah kegiatan Pemda Parigi Moutong, H. Erwin Burase kerap menyampaikan, bahwa ketimpangan infrastruktur dan keterbatasan fiskal, Parigi Moutong semakin mempertegas jika kualitas SDM hanya bisa dibangun ketika negara hadir di desa bukan hanya melalui bantuan, tapi lewat kolaborasi desain sistem dan penguatan kelembagaan.
Langkah Pemda Parigi Moutong yang memberikan usulan strategis berupa roadmap Ketenagakerjaan ini, seakan menjadi sinyalemen bahwa Pemda Parigi Moutong tidak hanya punya keberanian dalam menyuarakan kebutuhan, tetapi juga mampu daam mendesign solusi.
Sejumlah Persoalan Ketenagakerjaan di Parigi Moutong, Sebelumnya Telah Menyita Perhatian, Pansus LKPJ Bupati Parigi Moutong Tahun Anggaran 2024
Dalam gelaran lanjutan rapat Pansus LKPJ Bupati Parigi Moutong tahun 2024, yang berlangsung diruang paripurna DPRD dengan menghadirkan Disnakertrans, belum lama ini, kisruh terkait persoalan Ketenagakerjaan di Kabupaten Parigi Moutong sempat menyita perhatian publik beberapa waktu belakangan ini, menjadi pembahasan serius sejumlah Anggota Legislatif (Anleg) yang menjadi anggota Panitia Khusus (Pansus) bentukan DPRD.
Mencuatnya sejumlah persoalan yang dihadapi para tenaga kerja di Kabupaten Parigi Moutong terkait haknya berdasarkan perintah UU, seakan mempertegas minimnya kehadiran daerah sebagai keterwakilan negara dalam keberpihakannya terhadap sejumlah persoalan yang dialami para tenaga kerja di daerah ini.
Disnakertrans Parigi Moutong yang seakan pasif terhadap tugas dan fungsi pengawasannya, seakan membuat OPD ini lemah dalam membaca potensi konflik atas ketimpangan antar hak dan kewajiban yang dialami para tenaga kerja pada sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah daerah ini.
Sikap bertindak disaat kisruh terkait ketimpangan hak dan kewajiban yang dialami tenaga kerja telah terjadi dan mencuat kepermukaan, membuat sejumlah kalangan masyarakat menilai Disnakertrans Parigi Moutong telah lalai dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan serta evaluasi, sehingga bak pemadam kebakaran saat terjadi konflik ketenagakerjaan.
Hal ini, seperti yang terungkap dalam lanjutan rapat Pansus LKPJ Bupati Parigi Moutong Tahun Anggaran 2024, antara tim Pansus DPRD dengan Disnakertrans Parigi Moutong.
Dimana pihak Disnakertrans mengaku belum menerima laporan dari para tenaga kerja di perusahaan penyedia jasa (Perusahaan Vendor) yang bekerjasama dengan salah satu Perusahaan BUMN yang beroperasi di beberapa wilayah daerah ini.
“Terkait dengan persoalan tenaga kerja yang dialami para tenaga kerja di perusahaan Vendor pada salah satu BUMN ini, kami belum mendapat laporan sampai saat ini,” ungkap Hendra Bangsawan selaku Kadisnakertrans Parigi Moutong.
Pernyataan Kadisnakertrans Parigi Moutong tersebut, disampaikannya saat menjawab pertanyaan Anleg asal partai Perindo, Mohammad Irfain, terkait langkah yang diambil pihaknya atas tindakan sebuah perusahaan Vendor penyedia jasa yang diduga kuat tidak membayarkan hak para karyawannya sebagaimana yang diamanatkan UU terkait ketenagakerjaan ketika memberhentikan sejumlah pekerjanya ‘ditengah jalan’, saat kontrak mitra kerjasamanya dengan perusahaan salah satu perusahaan BUMN telah dinyatakan selesai.
“Pernah terjadi didaerah ini, sebuah perusahaan Vendor penyedia jasa bekerjasama dengan salah satu BUMN, diduga kuat tidak menjalankan kewajiban membayar hak tenaga kerjanya kepada sebagaimana mekanisme UU, ketika kontrak kerjasama mereka usai dengan BUMN tersebut. Berdasarkan informasi yang disampaikan ke saya, para tenaga kerja ini, tidak dibayarkannya gaji mereka dibulan terakhir kontrak mereka usai. Kemudian, dalam UU ada mekanisme yang wajib dilakukan perusahaan ketika PHK atau dinyatakan pailid. Apakah pihak Disnakertrans pernah menangani persoalan terkait hal ini,” tanya Irfain, yang juga sebagai ketua Komisi I DPRD Parigi Moutong, dengan nada sedikit tegas.
KUNJUNGI JUGA : https://kabarsaurusonline.com/2025/06/30/investasi-dan-ketenagakerjaan-di-parigi-moutong-bakal-dievaluasi-dprd/?amp=1
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.