KABUPATEN PARIGI MOUTONG, kabarSAURUSonline.com – Pimpinan Cabang (Pimcab) BRI Parigi, akhirnya angkat bicara terkait langkah yang diambil pihak manajemen dibawah kepemimpinannya, menanggapi SE Menaker nomor M/5/HK.04.00/V/2025.
Melalui pesan singkat via WhatsApp, ke nomor kontak Redaksi kabarSAURUSonline.com, Pimcab BRI Parigi, Andri Fauzan Rachman, memberikan pernyataan resminya yang menanggapi soal pihak manajemen BRI Cabang Parigi dibawah kepemimpinannya, yang terkesan mengabaikan SE Menaker seperti pemberitaan media ini sebelumnya.
Pernyataan resmi Pimcab BRI Parigi tersebut, berisi sebanyak Empat poin yang salah satu poinnya mengklaim, jika pihak telah melaksanakan SE Menaker terkait larangan menahan dokumen ijazah pekerjaan oleh pemberi kerja.
Menurutnya, pihak manajemen BRI cabang Parigi telah mengembalikan dokumen ijazah para pegawainya, dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku dalam lingkungan kerja BRI.
Pertama, BRI Cabang Parigi telah menindaklanjuti permintaan pengembalian ijazah dari pekerja yang bersangkutan dan proses pengembalian dokumen tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan kerja BRI. Kedua, BRI menjunjung tinggi hak-hak pekerja serta senantiasa memastikan pengelolaan sumber daya manusia dilakukan secara adil, transparan, dan selaras dengan regulasi yang berlaku. Ketiga, BRI senantiasa membuka ruang dialog dan komunikasi terbuka baik secara internal maupun eksternal guna menyelesaikan berbagai persoalan ketenagakerjaan dengan cara yang solutif dan bertanggung jawab. Keempat, dalam menjalankan seluruh aktivitas operasionalnya, BRI terus berpegang pada prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan integritas dalam pengelolaan organisasi,” demikian isi pesan pernyataan resmi Pincab BRI Parigi, yang dikirim melalui kontak salah seorang stafnya ke media ini, (Minggu, 29 Juni 2025).
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.