KABUPATEN PARIGI MOUTONG, kabarSAURUSonline.com – Pihak manajemen Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Parigi, seakan cuek terhadap Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang menegaskan tentang larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi milik pekerja oleh perusahaan.
Dalam momentum peringatan Hari Kebangkitan Nasional, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengambil langkah strategis dengan menerbitkan surat edaran nomor M/5/HK.04.00/V/2025.
Pasalnya, menurut Yassierli, bahwa praktik penahanan dokumen seperti ijazah, paspor, akta kelahiran, buku nikah, hingga bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang dilakukan pemberi kerja, merupakan pelanggaran terhadap hak dasar pekerja.
“Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan atau menahan ijazah serta dokumen pribadi milik pekerja sebagai jaminan untuk bekerja,” ujar Yassierli, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Lebih dari itu, surat edaran ini juga mempertegas larangan terhadap perusahaan yang menghalangi pekerja untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak.
“Setiap pekerja memiliki hak untuk meningkatkan taraf hidupnya, dan tidak boleh ada pihak yang menghambatnya,” tegasnya, melansir dari website Menpan.go.id
Lebih lanjut, surat edaran ini juga membuka ruang pengecualian yang sangat terbatas dan diatur secara ketat.
Dalam hal tertentu, jika penyerahan ijazah atau sertifikat kompetensi menjadi bagian dari perjanjian kerja karena pembiayaan pendidikan atau pelatihan oleh perusahaan, maka penahanan dokumen hanya bisa dilakukan dengan perjanjian tertulis yang sah secara hukum.
Dalam kondisi ini, pemberi kerja wajib menjaga keamanan dokumen dan bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan yang terjadi.
Langkah ini disambut positif oleh berbagai kalangan, terutama serikat pekerja dan pemerhati ketenagakerjaan. Banyak pihak menilai kebijakan ini sebagai angin segar dalam perlindungan hak-hak pekerja, sekaligus mendorong profesionalisme dalam hubungan industrial di Indonesia.
Dengan terbitnya surat edaran ini, Kementerian Ketenagakerjaan mengirimkan sinyal kuat bahwa praktik-praktik yang merugikan pekerja, meskipun telah lama dianggap “lazim”, tidak lagi memiliki tempat dalam dunia kerja yang sehat dan adil.
Sayangnya, pihak manajamen BRI Cabang Parigi seakan masih malas untuk melaksanakan perintah Menaker sebagaimana yang tercantum dalam sejumlah poin pada SE Menaker bernomor M/5/HK.04.00/V/2025 tersebut.
Hal ini, menyusul adanya keluhan sejumlah ‘bekas’ karyawan Bank BRI Cabang Parigi yang muncul kepermukaan, terkait penahanan dokumen ijazah mereka yang dilakukan oleh pihak manajemen BRI Cabang Parigi tersebut
Kepada redaksi kabarSAURUSonline.com, salah seorang bekas pegawai BRI Cabang Parigi, berinisial MN membenarkan hal tersebut.
Ia mengaku, sampai saat ini dirinya dan sejumlah rekan sejawat, tak kunjung mendapatkan dokumen ijazah.
Alhasil, kata ia, sebagian dari mereka merasa sulit memperoleh penghasilan untuk menghidupi keluarga dari pekerjaan di perusahaan lain. Mirisnya lagi, lanjutnya, beberapa dari mereka sempat ada yang merasakan bertahan hidup, dengan berharap pundi-pundi yang sebelumnya merupakan tabungan untuk masa depan.
“Kalau sudah seperti ini, bagaimana dengan kita yang ingin berkerja di perusahaan lain yang juga membutuhkan dokumen ijazah kita, sebagai jaminannya, sudah tentu kita tidak bisa mendapat pekerjaan,” ungkap MN, yang meminta namanya tidak dipublikasikan secara gamblang, karena khawatir proses pengembalian ijazahnya nanti dapat dipersulit.
Lanjutnya, upaya komunikasi dengan pihak manajemen BRI Cabang Parigi yang ditempuh, seakan menempuh jalan panjang nan berliku.
“Ada beberapa teman-teman sejawat saya, yang juga mantan karyawan dari bank tersebut, mengaku punya kredit saat masih menjadi pegawai. Sehingga, dokumen ijazah mereka seakan turut menjadi jaminan bersamaan dengan SK Kepegawaiannya sebagai anggunan,” ungkapnya.
Menurutnya, terkait dengan status kreditur, pihak manajemen BRI Cabang Parigi, semestinya tidak menggunakan standar ganda terkait syarat kreditur bagi para mantan pegawainya dengan masyarakat pada umumnya, sebagai nasabah pinjaman kredit berjangka.
“Setelah saya mengikuti perkembangan terkait ketenagakerjaan ini dengan mencari berbagai referensi, barulah saya memahami jika urusan kita saat masih karyawan dan menjadi nasabah, yang menjadi anggunan adalah SK kita selaku karyawan BUMN. Jadi jaminannya itu jelas, adalah SK, bukan ijazah. Lagi pula, sepemahaman saya dalam dokumen kontrak perjanjian kredit, dokumen Ijazah bukan menjadi syarat yang diperbolehkan menjadi anggunan atau aset jaminan pinjaman kredit,” tandasnya.
Untuk diketahui, upaya konfirmasi yang dilakukan media ini kepada Bos BRI Cabang Parigi di kantornya sekitar akhir pekan di bulan Mei 2025 kemarin, menemui jalan buntu.
Berdasarkan informasi, ‘orang dalam’ dikantor Cabang BRI Parigi saat itu, Pimpinan Cabang (Pimcab) nya, sedang berada diluar kota dan mengaku bakal menghubungi pihak Redaksi kabarSAURUSonline.com, ketika Pimcabnya sudah kembali.
Kemudian, sekitar dua pekan kemarin, pihak ‘orang dalam’ di Kantor Cabang BRI Parigi tersebut sempat mengonfirmasi kepada Redaksi kabarSAURUSonline.com, jika upaya wawancara konfirmasi bisa dilakukan kepada pejabat yang telah mendapat mandat dari Pimcabnya.
“Assalamualaikkum, untuk konfirmasi terkait ijazah, saat ini Pimcab belum ada ditempat. Tapi, sudah ada pejabat ditunjuk untuk menemui teman-teman media. Nanti akan saya kabari lagi sore yah, soalnya pejabat yang bersangkutan masih ada kegiatan siang ini,” tulis salah seorang pegawai BRI Cabang Parigi dalam pesan singkatnya, (Kamis, 12 Juni 2025 Red).
Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, informasi kesediaan waktu wawancara konfirmasi pejabat BRI Cabang Parigi tersebut, tak kunjung disampaikan ke redaksi kabarSAURUSonline.com.
BACA JUGA : https://kabarsaurusonline.com/2020/08/26/bank-bri-unit-parigi-digugat-warga/
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.