Investasi Durian di Parigi Moutong, Pengusaha Untung, PAD Buntung?

Investasi Durian Di Parigi Moutong, Pengusaha_ Untung PAD Buntung _20250325_171303_0000
Sumber Design Foto : Redaksi kabarSAURUSonline.com

KABUPATEN PARIGI MOUTONG, kabarSAURUSonline.com – Investasi sejumlah perusahaan durian di Kabupaten Parigi Moutong, seakan hanya Nampak memberikan keuntungan bagi pengusaha dan berbanding terbalik terhadap Pendapatan Asli Daerah bagi daerah ini.  

Salah satu sektor kegiatan yang dianggap mampu menaikkan PAD adalah Investasi dari sejumlah perusahaan yang beraktivitas di wilayah ‘kekuasaan’ Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Parigi Moutong.

Bacaan Lainnya
banner 970x250

Seremoni peringatan hari durian yang dilaksanakan Kabupaten Parigi Moutong beberapa tahun lalu, menjadi titik awal terbukanya kran investasi bagi sejumlah perusahaan pengolahan durian, untuk masuk ke daerah ini.

Dengan tangan terbuka, Pemda Kabupaten Parigi Moutong menerima sejumlah perusahaan pengolahan durian tersebut untuk beroperasi di daerah ini. Dimana, sejumlah perusahaan tersebut seakan mendapat wild card dalam pemenuhan administrasi agar dapat beorperasi.   

Mirisnya pasca beroperasi di Parigi Moutong hingga saat ini, sejumlah perusahaan pengolahan durian tersebut nyatanya tidak dapat memberikan efek berarti bagi daerah.

Pasalnya, seperti pemberitaan media ini sebelumnya, hingga kini sejumlah perusahaan pengolahan durian tersebut ternyata tak kunjung memiliki dokumen Peraturan Perusahaan termaksud dokumen Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sebagaimana diamanatkan UU terkait tenaga kerja.

Padahal, sejumlah pengusaha tersebut mempekerjakan sejumlah warga Kabupaten Parigi Moutong dimasing-masing wilayah daerah ini, tempat perusahaannya beroperasi.

Tidak adanya, dokumen PKWT tersebut seakan menunjukan tidak terciptanya iklim yang sehat atau jaminan bagi tenaga kerja pada perusahaan durian di Kabupaten Parigi Moutong.

Kondisi tersebut menjadi bertolak belakang dengan harapan sejumlah pejabat tinggi daerah ini yang meningkatkan perekonomian masyarakatnya.

Belum usai terkait dengan persoalan tenaga kerjanya, berdasarkan informasi yang dihumpun media ini, persoalan terkait dengan dukungan atas pendapatan daerah, nampaknya juga menjadi persoalan yang dihadapi Pemda Kabupaten Parigi Moutong terhadap sektor investasi durian yang notabene salah satu hasil kom0diti unggulan dari daerah ini.             

Pasalnya, hanya ada Pajak Bangunan Gedung (PBG) yang sebelumnya bernama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mampu ditarik sebagai pendapatan daerah oleh Pemda Kabupaten Parigi Moutong, dari sejumlah rangkaian aktivitas yang dilakukan perusahaan pengolahan durian tersebut.

Kepala Badan (Kaban) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Parigi Moutong, Moh. Yasir, mengakui hal ini, saat dikonfirmasi media ini diruang kerjanya, sela kesibukannya, (Jumat, 21 Maret 2025).

Ia mengatakan, adanya UU terbaru terkait hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, membuat Kabupaten Parigi Moutong hanya dapat menarik pajak PBG bagi sejumlah perusahaan pengolahan durian yang beroperasi di daerah ini sebagai sumber PAD disektor Pajak.

“Hanya tinggal Pajak Bangunan saja yang bisa kita peroleh dari seluruh perusahaan durian didaerah ini. Kalau penarikan pajak maupun retribusi dari aktivitas usahanya, itu sudah bukan kita lagi. Kami sudah berkonsultasi hingga ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait hal ini, dan hasilnya seperti itu. Karena ada UU nomor 1 tahun 2022 ini, pendapatan dari kegiatan lainnya yang dilakukan sejumlah perusahaan durian didaerah ini, sudah menjadi milik pusat,” terangnya.

Diketahui, sejumlah perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Parigi Moutong, terdapat disektor perikanan, tanaman pangan peternakan dan perkebunan, sektor pertambangan hingga sektor perdagangan. Sebagian besar perusahaan investasi diberbagai sektor tersebut, saat ini telah beroperasi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, total investasi di Kabupaten Parigi Moutong mencapai sekitar Rp 5 triliun pada tahun 2021 kemarin. Nilai itu, berasal dari Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang beraktivitas disejumlah sektor tersebut.

BACA JUGA : https://kabarsaurusonline.com/2025/03/23/apdurin-parigi-moutong-akui-sejumlah-perusahaan-durian-masih-bermasalah/

KUNJUNGI JUGA : https://harianpos.com/2025/03/17/soal-pkwt-disnakertrans-parimo-beri-waktu-14-hari-jika-tidak-urusan-ke-wasnaker-provinsi/

banner 970x250

Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

banner 970x250