KABUPATEN PARIGI MOUTONG, kabarSAURUSonline.com – DPRD Kabupaten Parigi Moutong, merasa ‘dikibulin’ atau dibohongi pihak PT. IMFT, saat dimintai arsip bukti dokumen terkait rekrutmen tenaga kerjanya.
Hal ini seperti disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Parigi Moutong Muhammad Irfain, kepada Redaksi kabarSAURUSonline.com, melalui sambungan telepon, (Jumat 07 Maret 2025) malam.
“Jadi saat kita turun sidak kemarin, pihak perusahaan menyampaikan kontrak kerja itu sudah dan sebagiannya, juga diserahkan ke BPJS. Karena saat itu kami meminta untuk diperlihatkan arsip dokumen fisik. Mereka (PT. IMFT) menyampaikan sudah tidak tidak ada dimereka dan sudah menyerahkan Disnakertrans dan BPJS Parigi Moutong,” ujarnya.
Kemudian, berdasarkan informasi yang dihimpun Komisi I DPRD Parigi Moutong selang beberapa hari setelah sidak itu, kata ia. Nyatanya, dokumen terkait mekanisme rekrutmen tenaga kerja PT IMFT, belum dikantongi Disnakertrans Parigi Moutong.
“Dan beberapa hari kemudian, kami mendapat informasi melalui pemberitaan, setelah penelusuran teman-teman media. Ternyata hal itu tidak ada, artinya pihak perusahaan ini menyampaikan keterangan yang tidak sesuai terhadap kami,” ungkapnya dengan nada heran.
Menurut Irfain, sikap PT. IMFT sebagai perusahaan pengolahan durian yang berada berkedudukan di Desa Lebo, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong itu, seakan telah memandang remeh Komisi I DPRD Kabupaten Parigi Moutong.
“Tentu kami sebagai lembaga merasa dianggap remeh. Ini sama seperti pembohongan terhadap lembaga DPRD. Karena, biar bagaimana pun kami sebagai lembaga pemerintahan yang juga punya fungsi pengawasan terhadap perusahaan ini. Apalagi, bicara soal keadilan bagi para pekerja yang notabene adalah warga Parigi Moutong. Keadilan yang kami maksud adalah soal kepastian hukum terkait status tenaga kerja, kesejahteraannya, termasuk jaminan kesehatan mereka,” tegasnya.
Untuk diketahui, seperti pemberitaan media ini sebelumnya, Ali, selaku Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industri, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Parigi Moutong, mengaku pihak PT IMFT sampai saat ini belum memberikan Peraturan Perusahaan (PP) atau Standar Operasi Perusahaan (SOP).
“Sampai detik ini, pihak perusahaan di Lebo itu belum memberikan Peraturan Perusahaannya, termasuk kontrak kerja. Sepengetahuan saya, berdasarkan perintah Undang-undang, terkait SOP diserahkan penuh kepada pihak perusahaan. Namun SOP tersebut perlu juga dikonfirmasi oleh Dinas Ketenagakerjaan,” ungkap Ali kepada awak media, saat dikonfirmasi via telepon, (Selasa, 25/02/2025).
BACA JUGA : https://kabarsaurusonline.com/2025/02/27/pt-imft-telah-serahkan-pp-dan-kk-disnakertrans-bingung/?amp=1
KUNJUNGI JUGA : https://zentainovasi.id/2025/03/06/kpu-gelar-rakoor-dan-sosialisasi-tahapan-psu-bupati-dan-wakil-bupati-parigi-moutong/
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.