KABUPATEN PARIGI MOUTONG, kabarSAURUSonline.com – Fokus Grup Diskusi (FGD) dalam rangka penyusunan laporan evaluasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Parigi Moutong tahun 2024, digelar KPU daerah setempat.
FGD terkait penyusunan laporan evaluasi pelaksanaan Pilkada tahun 2024 tersebut, berlangsung di aula kantor KPU Parigi Moutong, dengan melibatkan sejumlah stakeholder (Rabu, 19 Februari 2025).
Mendapat kesempatan pertama menyampaikan gagasannya, LO Paslon BERSINAR, Arif Alkatiri, sempat mempertanyakan terkait dengan tujuan pelaksanaan kegiatan FGD tersebut.Ia menuturkan, tahapan Pilkada Kabupaten Parigi Moutong hingga saat ini masih berlangsung, menyusul Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menerima gugatan pasangan BERSINAR, yang proses sidang putusannya diagendakan terlaksana Senin pekan depan (24 Februari 2025)
“Seyogianya, evaluasi dilangsungkan ketika seluruh tahapan telah benar-benar usai. Namun pada kenyataannya, saat ini proses tahapan pilkada didaerah kita masih berlangsung dan tinggal menunggu beberapa hari kedepan, kita akan mengetahui hasil putusan MK,” ungkapnya.
Meski demikian, ia mengaku mengapresiasi atas kegiatan tersebut yang dianggap sebagai langkah positif KPU Parigi Moutong, dalam tujuan menciptakan sistem demokrasi didaerah ini, yang lebih baik lagi kedepan nanti.
Pasalnya, Arif Alkatiri menilai dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Parigi Moutong tahun 2024, pihak KPU sempat mengeluarkan sebuah kebijakan yang dianggap merugikan Paslon dan terkesan merampas hak demokrasi sekitar 29 ribu jiwa masyarakat didaerah ini, padahal telah mendapatkan formulir C6 (surat pemberitahuan pemungutan suara).
“Kebijakan yang mewajibkan untuk menunjukan dokumen kependudukan berupa KTP, pada saat pencoblosan. Dimana, kebijakan itu dikeluarkan sehari sebelum pencoblosan, dan membuat puluhan ribu warga kita akhirnya tidak bisa memberikan hak suaranya. Karena adanya kebijakan ini, tidak didukung dengan banyaknya waktu untuk disosialisasikan ke masyarakat. Kalau memang kebijakan ini bukan dikeluarkan KPU didaerah, minimal hasil FGD ini dapat menjadi masukkan bagi KPU pusat melalui KPU Parigi Moutong, untuk dapat mempertimbangkan kebijakan tersebut. Mengingat didaerah kita ini masih ada sekitar 60 TPS sulit didaerah terpencil yang juga masyarakatnya belum seluruhnya mengantongi dokumen kependudukan berupa KTP tersebut,” ungkapnya.
Selain itu, menurut ia kebijakan yang wajib menunjukkan KTP tersebut, seakan mengabaikan proses tahapan DCS dan DCSHP yang notabene kegiatannya menggunakan anggaran.
“Jika memang harus wajib menggunakan KTP saat pencoblosan, maka lebih baik anggaran yang dikondisikan untuk tahapan DCS dan DCSHP tersebut digunakan untuk memfasilitasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dalam kegiatan pencetakan KTP bagi ribuan warga kita yang belum memiliki,” tambahnya.
Berbeda dengan Leaison Officer (LO) atau pendamping Paslon BERSINAR, Empat LO dari masing-masing Paslon lainnya di Pilkada Parigi Moutong yaitu, LO Paslon BAGUS, LO Paslon MEMBARA, LO Paslon ERSA serta LO Paslon MANTUL yang turut hadir pada FGD dalam rangka penyusunan laporan evaluasi pelaksanaan pemilihan tahun 2024 itu, justru menganggap KPU Parigi Moutong berhasil melangsungkan Pilkada yang aman, damai, berkualitas serta bermartabat.
Salah satu ukuran keberhasilan yaitu, KPU Parigi Moutong dinilai minim mendapat aduan kecurangan meski memiliki 5 paslon kontestan. Hal tersebut, jika dibandingkan dengan tiga kali pelaksanaan Pilkada yang berlangsung sebelumnya didaerah ini dengan jumlah kontestan paslonnya yang lebih sedikit.
Meski demikian keempat pendamping dari masing-masing Paslon tersebut juga tidak menampik, jika dalam pelaksanaan Pilkada tahun 2024 kemarin, terdapat sejumlah hal yang terkesan luput dalam perhatian KPU Parigi Moutong selaku penyelenggara.
“Seperti, pembukaan TPS khusus dilingkungan rumah sakit dan puskesmas yang melayani pasien rawat inap. Sepengetahuan saya, pada pelaksanaan pemilihan sebelumnya, hal ini dilakukan. Tapi pada pelaksanaan Pilkada 2024 ini, TPS khusus hanya ada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) saja. Padahal, jika melihat kondisi rumah sakit di daerah kita, jika total dimungkinkan terdapat sekitar 1000an jiwa warga kita yang masuk dalam DPT, namun tidak sempat menyalurkan hak pilihnya karena tersandera dengan kondisi kesehatan, atau mereka yang saat itu menjadi pendamping pasien,” ungkap Muhtar Hululo, pemdamping Paslon MEMBARA.
Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), yang hadir pada FGD yang diselenggarakan KPU Parigi Moutong tersebut menjelaskan, jika kebijakan terkait kewajiban memperlihatkan dokumen kependudukan saat pemungutan suara, merupakan perintah PKPU.
“Edaran yang kami terbitkan sehari sebelum pemilihan, ditujukan kepada pihak penyelenggara di tingkat TPS yang sifatnya teknis terkait proses yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan pemungutan suara. Terkait dengan kebijakan atau aturan yang wajib menunjukkan dokumen kependudukan tersebut, merupakan perintah dari PKPU dan telah mendapat persetujuan dari DPR-RI, yang notabene merupakan perwakilan dari partai politik ditingkat pusat. Perlu ditekankan, KPU ditingkat daerah hanya pelaksana peraturan KPU, bukan sebagai pembentuk peraturan KPU,” tegasnya.
KUNJUNGI JUGA : https://zentainovasi.id/2025/02/20/pemda-parigi-moutong-ikut-rakoor-inflasi-daerah-bersama-kemendagri/
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.