KABUPATEN PARIGI MOUTON, kabarSAURUSonline.com- Kuasa Hukum pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati, M Nizar Rahmatu-Ardi Kadir melaporkan dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Parigi Moutong ke Bawaslu setempat, Senin (25/11/2024).
Laporan dugaan pelanggaran di Pilkada Parigi Moutong tersebut, mencakup dugaan keterlibatan Kepala Desa (Kades) dalam mendukung salah satu Paslon bupati dan wakil bupati Parimo.
“Kades yang kami laporkan terdiri dari 2 Kades di Kecamatan Toribulu, 1 Kades Kecamatan Tinombo Selatan dan 1 Kades Kecamatan Taopa,” terang Kuasa Hukum, Sumitro saat konferensi pers di Parigi.
Sumitro menegaskan, larangan keterlibatan Kades dalam mendukung paslon pada pemilihan kepala daerah sangat jelas diatur dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2016.
Sehingga, atas dasar itu pihaknya telah menyerahkan bukti dugaan keterlibatan Kades agar dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku.
“Telah kami serahkan bukti-bukti dugaan keterlibatan Kades seperti, Video, foto dan screenshot percakapan via whatsApp,” ungkap Sumitro.
Pihaknya berharap, Bawaslu segera menindaklanjuti laporan tersebut, agar tidak mencederai proses demokrasi di Parigi Moutong.
Sementara itu, salah satu tim pemenangan pasangan Bersinar, Idrus mengingatkan agar Kepala Desa memberikan keleluasaan terhadap warganya untuk menentukan sendiri siapa yang akan dipilih saat voting day.
BACA JUGA : https://kabarsaurusonline.com/2024/11/23/bawaslu-parigi-moutong-gelar-sosialisasi-pengawasan-pilkada/?amp=1
KUNJUNGI JUGA : https://zentainovasi.id/2024/11/25/empat-kades-diduga-tidak-netral-kuasa-hukum-nizar-ardi-lapor-ke-bawaslu/
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.