Upaya Menempuh Jalur Mediasi Pihak SMANSAPAR dan Keluarga, Temui Jalan Buntu
KABUPATEN PARIGI MOUTONG, kabarSAURUSonline.com – Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi terhadap seorang siswi di SMA Negeri 1 Parigi (SMANSAPAR), Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, berpotensi terus bergulir, pasca upaya mediasi yang coba ditempuh mengalami jalan buntu.
Dugaan Penganiayaan seorang oknum guru SMANSAPAR terhadap siswinya berujung pada pelaporan pihak keluarga siswi tersebut ke Polres Parigi Moutong.
Upaya mediasipun coba ditempuh pihak sekolah bersama keluarga dan berlangsung di Polres Parigi Moutong. Sayang, upaya media itu menemui jalan buntu.
Kepada awak media, kuasa hukum keluarga korban dugaan penganiayaan di SMANSAPAR mengatakan, proses mediasi yang gagal antara keluarga korban penganiayaan dan pihak SMANSAPAR yang tidak menemukan kesepakatan damai, membuat proses hukum yang ditempuh pihak keluarga korban akan tetap dilanjutkan.
“Saya hadir mewakili anak korban dan ayah kandungnya di Polres Parigi Moutong untuk proses mediasi dan tidak terjadi kesepakatan damai,” ungkap Kuasa Hukum korban penganiayaan, Hartono, SH MH, di Parigi, (Kamis, 7 November 2024).
Ia mengatakan, pihaknya belum bersekapat damai karena menginginkan proses hukum harus tetap dijalani terduga pelaku terlebih dahulu.
Sementara pihak terlapor tidak bersepakat, dan meminta proses hukum dihentikan, tanpa melalui proses pemeriksaan terlebih dahulu terdakwa serta para saksi.
Ia menyebut, alasan mengapa proses hukum tetap harus bergulir, karena pihaknya ingin agar hak-hak anak korban terpenuhi.
“Salah satunya, Pendampingan Sosial (Pedsos) dan pemeriksaan psikologis anak korban,” ujarnya.
Selain itu, hak anak korban untuk mendapatkan hasil visum yang belum dikeluarkan pihak rumah sakit, usai menjalani pemeriksaan pasca kejadian penganiayaan.
Hal ini, kata dia, penting. Misalnya, hasil visum yang dapat membuktikan anak korban mengalami tindakan penganiayaan.
“Apalagi, stigma di tengah-tengah masyarakat yang tersebar saat ini, klien kami tidak mengalami tindakan kekerasan,” tukasnya.
Dengan berlanjutnya proses hukum tersebut, menurutnya, anak korban penganiayaan anak menjalani pemeriksaan psikologis di UPTD Unit Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) DP3AP2KB Parimo.
Selain itu, kata dia, terduga pelaku, Kepala Sekolah (Kepsek) dan Wakil Kepala Sekolah (Wakepsek) akan diperiksa untuk dimintai bahan keterangan.
“Informasi pemeriksaan sejumlah guru ini, kami terima dari pihak Kepolisian,” pungkasnya.
BACA JUGA : https://kabarsaurusonline.com/2024/11/07/dugaan-penganiayaan-terjadi-di-smansapar-ini-kata-kepseknya/?amp=1
KUNJUNGI JUGA : https://theopini.id/2024/11/07/dugaan-oknum-guru-aniaya-siswa-fery-budiutomo-masyarakat-harus-hargai-proses-hukum/
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.