KPU Laksanakan Perintah PT.TUN
KABUPATEN PARIGI MOUTONG, kabarSAURUSonline.com – KPU Parigi Moutong, telah menerbitkan Berita Acara (BA) untuk melaksanakan hasil keputusan PT.TUN yang ‘memenangkan’ Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Amrullah-Ibrahim. Hal ini membuat kursi Bupati dan Wakil Bupati diperebutkan lima paslon pada Pilkada di Kabupaten Parigi Moutong tahun 2024.
Pasca diterimanya salinan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Makassar, perihal ‘kemenangan’ bakal pasangan calon (Bapaslon) Amrullah Almadali-Ibrahim Hafid, atas gugatannya terhadap putusan KPU Parigi Moutong yang menyatakan pasangan ini Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk bertarung pada Pilkada di daerah ini tahun 2024, KPU Parigi Moutong langsung menggelar rapat pleno menindaklanjuti putusan PT.TUN Makasar tersebut.
Hal ini disampaikan Ketua Komisioner KPU Parigi Moutong, Aryana Borahima, saat ditemui awak media ini diruang kerjanya (Selasa, 29 Oktober 2024). Ia mengatakan, proses rapat pengampilan keputusan tersebut digelar pada Senin malam (28 Oktober 2024) secara daring.
Ia mengatakan, rapat pleno yang digelar secara daring tersebut, seluruh komisioner KPU Parigi Moutong, bersepakat untuk menindaklanjuti perintah dari putusan PTTUN Makasar yaitu, melaksanakan perintah berdasarkan putusan yang diteribitkan pengadilan tersebut.
“Karena kebetulan, saya bersama dua anggota komisioner lainnya sedang diluar daerah, dan hanya dua teman komisioner kita yang berada di sini (kantor KPU Parigi Moutong). Maka, rapat kita gelar secara daring, menindaklanjuti terkait putusan PT.TUN Makasar tersebut untuk dilaksanakan,” ujarnya.
Ia menuturkan, pihaknya selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan jajaran KPU tingkat Provinsi hingga KPU pusat, terkait langkah yang harus diambil selanjutnya setelah rapat pleno atas keputusan tersebut diambil.
“Jadi begini, hasil rapat pleno kami semalam, masih kami buatkan Berita Acara untuk kemudian kita koordinasi pada KPU tingkat atas, terkait apa saja yang harus kita lakukan setelah sepakat untuk melaksanakan putusan PT.TUN tersebut. Jadi, koordinasi yang dilakukan bukan lagi tentang sikap terhadap putusan PT.TUN ini, tapi langkah yang apa harus kita lakukan selanjutnya,” terangnya.
Untuk diketahui, hasil keputusan pleno KPU Parigi Moutong yang melaksanakan perintah atas putusan PT.TUN Makasar tersebut, sekaligus mencabut keputusan KPU daerah ini yang sudah ditetapkan sebelumnya berdasarkan rapat pleno terkait bakal pasangan calon yang dinyatakan lolos atau memenuhi syarat (MS) sebagai kontestan dalam Pilkada Kabupaten Parigi Moutong tahun 2024.
Dengan sikap yang diambil KPU Parigi Moutong ini, hampir dapat dipastikan terdapat lima paslon dalam Pilkada Parigi Moutong tahun 2024 ini. Dimana pasangan H. Amrullah S. Kasim Almadali dan Ibrahim A. Hafid seeara otomatis mengantongi nomor urut lima.
Berikut salinan Berita Acara (BA) Nomor 818/PL.02.3-BA/K/7208/2/2024 tentang tindaklanjut putusan PTTUN Makasar nomor 12/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MKS. berdasarkan hasil rapat pleno KPU Parigi Moutong yang digelar senin 28 oktober 2024
BACA JUGA : https://kabarsaurusonline.com/2024/10/29/pemda-belum-bayarkan-bpjs-kesehatan-kades-di-parigi-moutong/
KUNJUNGI JUGA : https://zentainovasi.id/2024/10/29/kpu-parigi-moutong-laksanakan-putusan-pt-tun-pilkada-jadi-lima-paslon/
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.