KABUPATEN PARIGI MOUTONG, kabarSAURUSonline.com – Jaminan Sosial berupa BPJS Kesehatan bagi Kepala Desa (Kades) di Parigi Moutong, belum dibayarkan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
Beberapa waktu lalu, Pemda Parigi Moutong menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan terkait pemberian jaminan kesehatan bagi 278 Kades di daerah ini. Pola pembayaran kerjasama BPJS Kesehatan bagi Kades di Parigi Moutong ini, hampir mirip dengan pola pembayaran pada BPJS Ketenagakerjaan.
Dimana, setiap Kades, dibebani sebesar 1% dari total gaji perbulan untuk membayar jaminan kesehatan bagi seluruh keluarganya. Sedangkan pemda dibebani sebesar 4% untuk setiap satu keluarga Kades.
BPJS kesehatan para Kades yang dibayarkan tersebut, diketahui untuk kategori kelas II rawat inap. Sayangnya, seperti pemberitaan media ini sebelumnya, terdapat kejanggalan dalam hal pemanfaatan BPJS kesehatan ini. Dimana, salah seorang kades sempat menemukan status tidak aktif pada kartu kepesertaan BPJS Kesehatan miliknya, saat hendak berobat di RSUD Anuntaloko Parigi.
Berdasarkan penelusuran media ini, status tidak aktif kepesertaan BPJS Kesehatan yang dialami Kades tersebut disinyalir kuat karena belum terbayarkan. Sementara itu, tugas pembayaran kepesertaan BPJS Kesehatan para kades ini, sepenuhnya menjadi tanggungjawab Pemda.
Hingga saat ini, total anggaran kepesertaan BPJS Kesehatan bagi 278 Kades di Parigi Moutong, mencapai hampir Rp 1 miliar. Hal ini seperti disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Parigi, Husna, saat ditemui media ini diruang kerjanya, (Rabu, 24 Oktober 2024).
“Kalau tanggungan Pemda yang untuk 4% itu, yang belum terbayarkan dari bulan Agustus Sampai Oktober sekitar Rp 552 juta. Sedangkan, untuk yang 1% itu dari bulan Januari sampai saat ini, itu sekitar Rp 400an juta” ungkapnya.
Husna mengaku, dirinya telah mempertanyakan terkait dengan pembayaran 1% dari tanggungan Kades yang saat ini belum disetorkan pihak Pemda.
“Saya juga telah mempertanyakan hal ini ke Pemda. Menurut mereka (pihak Keuangan Daerah), proses klaim pencairan ADD dari masing-masing desa yang waktunya berbeda-beda, menjadi faktor kenapa pihak Pemda belum membayarkan yang 1% ini,” terangnya.
Husna menuturkan, meski demikian, para Kades tetap masih bisa mendapatkan layanan BPJS kesehatan ketika hendak berobat di Puskesmas maupun RSUD yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
“Kita masih menunggu juga terkait dengan pembayarannya. Meski demikian, ini bukan berarti jika ada Kades yang ingin berobat, tidak bisa pakai BPJS kesehatannya. Tetap bisa, tinggal dilaporkan saja, nanti langsung kita aktifkan,” terangnya.
BACA JUGA : https://kabarsaurusonline.com/2024/09/01/masalah-bpjs-kesehatan-bagi-pemdes-di-parigi-moutong-mencuat/
KUNJUNGI JUGA : https://bpjs-kesehatan.go.id/#/
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.