PTTUN Kabulkan Gugatan Paslon Amrullah-Ibrahim

PTTUN Kabulkan Gugatan Paslon Amrulah-Ibrahim
Konfrensi Pers Pasangan Calon Amrullah Almadali-Ibrahim Hafid

KABUPATEN PARIGI MOUTONG, kabarSAURUSonline.com – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), mengabulkan gugatan bakal Pasangan Calon (Paslon) Amrullah-Ibrahim Hafid di Pilkada Parigi Moutong.

Bakal pasangan Amrullah-Ibrahim, yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU Parigi Moutong menempuh jalur hukum di PTTUN.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan amar putusan yang berhasil dihimpun media ini dari system informasi penelusuran perkara PTTUN makasar, PTTUN menyatakan mengabulkan gugatan penggugat (pasangan Amrullah Almadali-Ibrahim Hafid), untuk seluruhnya.

Menyatakan batal dan memerintahkan mencabut keputusan KPU Kabupaten Parigi Moutong nomor 1450 tahun 2024 tanggal 22 September 2024 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong tahun 2024.

Memerintahkan tergugat (KPU Parigi Moutong) untuk menerbitkan keputusan tentang penetapan penggugat sebagai pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong tahun 2024.

Menghukum tergugat (KPU Parigi Moutong) untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 285.000.

Kepada awak media, bakal pasangan calon Amrullah Almadali-Ibrahim Hafid mengaku senang dengan hasil PTTUN tersebut dan siap menghadapi pilkada Parigi Moutong.

“Hari ini kabar gembira, kabar sebelumnya melahkan. Semua yang terlibat diproses hukum ini, saya mengucapkan terima kasih. Diawal-awal saya juga merasa berat, tapi saya pikir ini tantangannya. Tapi saya pikir, bersama dengan pak Ibrahim, kami sudah terbentuk dari benturan-benturan yang kita hadapi,” ujar Amrullah Almadali, (Senin, 28 Oktober 2024).

Ia mengatakan, meski proses tahapan saat ini sudah berjalan, namun dirinya tetap optimis dapat meraih hasil optimal dengan sisa waktu yang kurang lebih satu bulan lagi.

“Kalau saya sendiri, satu bulan adalah waktu yang cukup untuk menang. Jadi, tahapan selanjutnya terutama debat saya rasa bisa mengikuti,” tegasnya.

Sementara itu, Ibrahim Hafid menuturkan, agar kiranya KPU Parigi Moutong secepatnya menjalankan putusan PTTUN.

“Karena waktu ini semakin mempet, jadi sebaiknya segera mungkin KPU menindaklanjuti putusan PTTUN,” tandasnya.

BACA JUGA : https://kabarsaurusonline.com/2024/10/24/peningkatan-produksi-beras-jadi-prioritas-pasangan-bagus/

KUNJUNGI JUGA : https://sipp.pttun-makassar.go.id/


Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

banner 970x250