KABUPATEN PARIGI MOUTONG, kabarSAURUSonline.com – Bakal Calon Bupati (Bacabup) Isram Said Lolo (ISL), menganggap hasil vermin terhadap syarat dukungan terhadapnya yang dinyatakan KPU Parigi Moutong tidak rasional.
Seperti pemberitaan media ini sebelumnya, berdasarkan hasil rekapitulasi vermin yang diumumkan KPU Parigi Moutong, dari total 49.758 dokumen kependudukan syarat dukungan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) ISL-Nasar yang diunggah ke aplikasi Silon, hanya 3.289 dokumen dukungan yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) berdasarkan hasil perhitungan vermin yang dilakukan KPU Parigi Moutong.
Sedangkan, sebanyak 46.469 dari total 49.758 dokumen dukungan yang diusulkan pasangan ISL-Nasar, dinyatakan Tidak memenuhi syarat (TMS), berdasarkan hasil rekapitulasi vermin oleh KPU tersebut.
Berdasarkan hal tersebut, pasangan ISL-Nasar dianggap baru memperoleh dukungan sekitar 13 ribuan, dan masih jauh dari syarat dukungan yang ditentukan UU. Sehingga, langkah Bapaslon jalur independen ini, terpaksa harus terehenti ditengah jalan.
Atas hal ini, ISL mengaku dirinya seakan meragukan hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU Parigi Moutong.
Bahkan, ISL menduga adanya praktek ‘culas’ yang mencederai proses demokrasi, dari langkah yang dilakukan oleh KPU Parigi Moutong terhadap pada proses vermin dokumen dukukungan yang diusulkannya.
“Kalau dari 49 Ribu kemudian yang di TMSkan 40 ribu lebih, itu sangat tidak rasional bagi saya, dan yang memenuhi syarat hanya tiga ribu lebih, itu tidak rasional,” ucap Isram Said Lolo, saat memberikan tanggapan atas hasil rekapitulasi vermin kedua, di Aula KPU Parigi Moutong, Minggu (28/07/2024).
ISL mengaku tidak menampik, jika dokumen yang diusulkannya kemungkinan adanya dokumen yang tidak memenuhi syarat ditemukan. Namun, kata ia, pihaknya memprediksikan jika jumlah dokumen yang akan dinyatakan TMS hanya sekitar 20 ribuan dokumen dukungan saja.
“Dari 45 ribu dokumen dukungan hanya kisaran 20 ribu yang berpotensi bermasalah atas penginputan admin ke Sistem Pencalonan (Silon),” ungkapnya.
Ia mengatakan, penolakan hasil Vermin perbaikan kedua KPU Parigi Moutong merupakan sebuah perjuangan ibadah, bahkan, jabatan serta statusnya sebagai ASN aktif telah dia korbankan.
“Oleh karena itu, hari ini saya menyatakan sikap, bahwa saya belum menerima keputusan ini. Tanpa saya jelaskan lebih jauh. Saya rasa semua orang tahu, bahwa saya sudah berjuang bertahun-tahun,” tegasnya.
ISL juga mengaku, akan melaporkan KPU ke pihak Bawaslu agar aduannya menjadi sengketa Pemilu.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong, Muhammad Rizal mengaku, akan memberikan kesempatan bagi Bapaslon untuk melakukan permohonan sengketa.
Kata Rizal, jika material serta bahan sengketa pelapor yang dikeluarkan KPU telah lengkap, Bawaslu akan melakukan proses selama dua belas hari, sesuai kewenangan dan prosedur, dalam bentuk mediasi.
“Kami akan memberikan waktu selama tiga hari masa permohonan, terhitung sejak dinyatakan pleno hasil putusan, apabila dalam proses mediasi tidak ada titik temu, maka Bawaslu akan lakukan sidang ajudikasi,” ucapnya.
BACA : https://kabarsaurusonline.com/2024/07/29/dua-pasangan-bapaslon-independen-beda-nasib/
KUNJUNGI : https://theopini.id/2024/07/29/dinyatakan-tms-isram-said-lolo-akan-sengketakan-kpu-parimo/
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.