KABUPATEN PARIGI MOUTONG, kabarSAURUSonline.com – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong, membacakan putusan untuk PPK Palasa dan PPK Tomini pada sidang penanganan pelanggaran administratif.
Yang diketahui sebelumnya, ketua PPK Palasa dan ketua PPK Tomini, telah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong terkait dengan penggelembungan suara pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 oleh Sumitro.
Setelah menjalani tiga tahap proses sidang oleh pihak terkait, Bawaslu kemudian menggelar sidang tahap terakhir dari sengketa tersebut melalui sidang pembacaan putusan untuk PPK Palasa Dan PPK Tomini.
Pantauan wartawan media ini, sidang tersebut dipimpin langsung oleh ketua Bawaslu Muhammad Rizal, Kabupaten Parigi Moutong sebagai Ketua Majelis dan di dampingi oleh ketiga anggota Majelis dan dihadiri oleh pihak terlapor yaitu ketua PPK Palasa dan ketua PPK Tomini serta pihak Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong diruang sidang Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong, Rabu (27/03).
Terkait pelanggaran yang dilakukan oleh kedua pihak terlapor, yakni dilaporkan oleh orang yang sama dalam hal ini yaitu Saudara Sumitro, namun tidak dapat hadir pada sidang tersebut.
Dari kedua terlapor tersebut, dalam hal ini pihak PPK Palasa yang sebagai terlapor pertama terbukti melakukan pelanggaran.
“Adapun hasil atau putusan daripada persidangan kali ini,dari 14 TPS yang dilapor atas dugaan melanggar tata cara,prosedur dan mekanisme itu, ada 4 TPS yang memang terbukti secara sah PPK Kecamatan Palasa itu melakukan pelanggaran administrasi dalam hal ini tidak sesuai tata cara prosedur dan mekanisme, Dimana pihak PPK Palasa melaksanakan perbaikan ditingkat rekapitulasi Kecamatan Palasa tidak berdasarkan jumlah angka yang ada dalam C hasil sehingga terjadi perubahan angka dihasil salinan yang tidak berdasarkan pada perolehan angka dari C hasil,” ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong, Muhammad Rizal, saat diwawancarai oleh wartawan Kabarsaurusonline.com usai sidang tersebut.
Kemudian untuk laporan kedua, keputusan yang diberikan Bawaslu untuk pihak PPK Tomini bahwa tidak menunjukkan melakukan pelanggaran.
“Dan untuk laporan kedua untuk PPK Tomini, yang sebagai subtansi ada 4 TPS yang dilaporkan, melalui bukti bukti yang sudah dilaporkan namun PPK Tomini dalam hal ini tidak terbukti secara sah melakukan pelanggaran ataupun tidak sesuai tata cara dan mekanisme, dan semua tidak dibenarkan,” tutupnya.
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.