Pelaksanaan Perbub Terkait Kawasan Tanpa Rokok, Diakui Masih Lemah

Pelaksanaan Perbub Terkait Kawasan Tanpa Rokok, Diakui Masih Lemah
Pemda Parigi Moutong Menerima Kunjungan Kerja Hasanudin Center For Tabacco Control AND NCD Prevention (Hasanudin Contact) sebagai pusat kajian dan pengendalian rokok dan penyakit tidak menular dibawah naungan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanudin Makassar. di lantai II Kantor Bupati (Sumber Foto : Diskominfo, Design : Redaksi kabarSAURUSonline.com)

KABUPATEN PARIGI MOUTONG, kabarSAURUSonline.com – Pelaksanaan Peraturan Bupati (Perbub) terkait Kawasan tanpa rokok Kabupaten Parigi Moutong diakui Pemda masih lemah.

Kabupaten Parigi Moutong telah memiliki regulasi terkait kawasan tanpa rokok dan telah diatur melalui peraturan bupati nomor 02 tahun 2015. Kawasan tanpa rokok yang dimaksud meliputi, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum lainnya yang ditetapkan oleh bupati.

Bacaan Lainnya

Peraturan Bupati itu juga telah diatur larangan bagi setiap orang merokok di kawasan tanpa rokok termasuk larangan mempromosikan, mengiklankan, menjual atau membeli rokok.

Larangan menjual dan membeli tersebut dikecualikan untuk tempat umum yang memiliki izin untuk menjual rokok.

Namun dalam pelaksanaan aturan tersebut sejauh ini belum berjalan maksimal sehingga asap rokok masih merupakan persoalan kesehatan masyarakat yang hingga detik ini masih sangat sulit diselesaikan.

Melansir dari rilis resmi Diskominfo Parigi Moutong, hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran Achmad dalam sambutannya mewakili Pj Bupati Parigi Moutong saat menerima kunjungan kerja dari Hasanudin Center For Tabacco Control AND NCD Prevention (Hasanudin Contact) sebagai pusat kajian dan pengendalian rokok dan penyakit tidak menular dibawah naungan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanudin Makassar. Bertempat dilantai II Kantor Bupati Parigi Moutong. Senin (12/2/2024).

Ia Juga mengatakan, Pemerintah sebagai penyelenggara Negara memiliki kewajiban dalam memperhatikan kesehatan seluruh masyarakat, dan salah satu usaha yang dapat dilakukan yaitu dengan pengamanan kandungan zat adiktif.

“Merokok memang hak dari semua individu namun tentunya hal ini harus memperhatikan hak individu lainnya, agar mereka dapat memperoleh udara yang sehat, bersih dan segar, karena dampak negatif yang ditimbulkan dapat membahayakan banyak orang terutama wanita dan anak-anak,”ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Hasanudin Contact Alimin Maidi dalam penyampaiannya menjelaskan tentang pentingnya implementasi kebijakan kawasan tanpa rokok sebagai upaya melindungi kesehatan anak-anak, serta menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.

“Mengapa ini penting dan mengapa kami jauh-jauh dari Makassar keliling Indonesia Timur, karena kita berharap bahwa pada tahun 2045 anak-anak kita akan menjadi pemimpin bangsa yang cerdas dan sehat tapi kalau terekspos rokok itu akan susah,” jelasnya.


Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

banner 970x250