Diberhentikan Partainya, Enggar Prayogo Terjerat Kasus Pidana?

KABUPATEN PARIGI MOUTONG, kabarSAURUSonline.com – Sikap para petinggi Partai Nasdem diwilayah Provinsi Sulawesi Tengah, yang mengambil sikap untuk mengusulkan Enggar Prayogo diberhentikan sebagai Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong, sempat menyeret perhatian dan memunculkan berbagai ‘pertanyaan serta pernyataan spekulasi’dikalangan khalayak. Mungkinkah Enggar Prayogo saat ini sedang tersandung sebuah kasus terkait pidana?.

Enggar Prayogo merupakan salah seorang anggota kader Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kabupaten Parigi Moutong, yang turut membantu partai politik besutan Surya Paloh ini, menjadi salah satu partai politik penguasa didaerah yang juga berjuluk Bumi Parigata, periode 2019 – 2024.

Bacaan Lainnya

Sayangnya, nasib Enggar Prayogo sebagai Anggota Legislatif (Anleg) dari Partai Nasdem, tidak dapat dinikmati sampai akhir masa jabatan periodenya.

Bahkan, diterbitkannya surat pemberhentian terhadap Enggar Prayogo, seakan jadi hadiah pil pahit mengawali tahun baru 2024.

Mirisnya, hingga proses pelaksanaan sidang Paripurna dengan agenda pengucapan sumpah janji Pengganti Antar Waktu (PAW), Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong masa bhakti 2019-2024 yang digelar belum lama ini, penyebab utama Partai Nasdem menerbitkan surat pemberhentian terhadap Enggar Prayogo sebagai Anleg DPRD Kabupaten Parigi Moutong dipenghujung masa jabatannya ini, terkesan sengaja ditutupi khalayak ramai.

Kondisi ini lantas memicu beragam spekulasi anggapan miring dari sejumlah kalangan terhadap Enggar Prayogo. Tak terkecuali, kalangan masyarakat diwilayah daerah pemilihannya.

“Kalau melihat situasi dan kondisi yang ada. Maka potensi besar atas kemungkinan penyebab ia diberhentikan oleh partai adalah tersandung kasus pidana,” ucap Hery kepada redaksi kabarSAURUSonline.com, Rabu (24/01/24).

Sementara itu, dalam sambutan Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Sayutin Budianto, saat sidang paripurna yang digelar belum lama ini, seakan memberi penguatan adanya persoalan terkait hukum yang terkesan sedang menyandera Enggar Prayogo,

sehingga Partai Nasdem sesegera mungkin mengambil keputusan dengan tidak lagi memberikan Enggar Prayogo kesempatan, untuk mencapai batas waktu masa jabatannya sebagai wakil rakyat Kabupaten Parigi Moutong yang tinggal menyisahkan beberapa bulan saja.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, kata Sayutin Budianto, terdapat dua mekanisme untuk menduduki jabatan sebagai anggota DPRD. Pertama, anggota DPRD dapat terpilih setelah diajukan calon Partai Politik yang mengusungnya. Kemudian, mengikuti Pemilu secara langsung sebagai kader terpilih untuk menduduki jabatan sebagai anggota DPRD selama lima tahun lamanya,” ujar Sayutin Budianto, saat memimpin sidang Paripurna DPRD Kabupaten Parigi Moutong, dengan agenda pengucapan sumpah janji Salimun Mantjabo sebagai PAW anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong, periode 2019-2024.

Kedua, masih kata Sayutin Budianto, dapat terpilih melalui Pengganti Antar Waktu (PAW), jika wakil rakyat yang terpilih dari hasil Pemilihan Umum (Pemilu) sebelumnya, meninggal dunia dan atau mengundurkan diri dan atau diberhentikan atas usul Partai Politiknya.

“Kemudian digantikan calon anggota DPRD yang memiliki suara terbanyak pada urutan nomor berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara Partai Politik, yang sama pada daerah pemilihan yang sama,” terangnya.

Oleh karena itu, lanjut Sayutin Budianto, berdasarkan pasal 109 Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2012 jo pasal 27 ayat satu peraturan KPU Kabupaten Parigi Moutong tahun 2019, dikemukakan jika anggota DPRD yang berada diantara waktu, digantikan calon anggota yang memperoleh suara terbanyak nomor urut berikutnya, dalam peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.

“Sesuai hal tersebut, dengan memperhatikan usulan para pimpinan Partai politik serta rekomendasi DPRD Kabupaten Parigi Moutong, maka  pimpinan DPRD Kabupaten Moutong mengusulkan calon PAW kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah, melalui Bupati Parihi Moutong,” tuturnya.

Hal ini merupakan proses politik yang harus dilalui dalam rangka regenerasi dan keamanan partai politik.

Selain itu, hal ini juga sebagai bentuk tugas dan tanggungjawab sebagai wakil rakyat, mengingat semakin banyak tugas-tugas yang diemban sebagai PAW anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong, massa bhakti 2019-2024.

“Kepada saudara Enggar Prayogo, kami atas nama lembaga DPRD Kabupaten Parigi Moutong, mengucapkan terima kasih dan permohonan maaf juga kami sampaikan apabila selama menjadi anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong, ada hal-hal yang kutrang berkenan,” jelasnya.

Kemudian, sesuai ketentuan pasal 12 ayat 1 PP nomor 12 2018 Jo Pasal 29 ayat 6 Peraturan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1 tahun 2019, bahwa anggota DPRD PAW menjadi anggota dari Alat Kelengkapan anggota yang digantikan.

“Sehingga, dengan hal tersebut, anggota PAW Kabupaten Parigi Moutong, Salimun Mantjabo akan menduduki jabatan pada anggota Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Parigi Moutong, sebagai Anggota Badan Musyawarah dan menjadi anggota komisi Satu pada Bidang Pemerintahan,” tandasnya.

Disangka Tersandung Kasus Hukum, Enggar Prayogo Angkat Bicara

Pasca resmi ditetapkan sudah tidak lagi menjadi kader Partai Nasdem, Enggar Prayogo angkat bicara terkait musabab ia diberhentikan partainya.

Enggar Prayogo membantah adanya anggapan jika penyebab ia diberhentikan oleh Partai Nasdem karena sedang tersangkut dengan persoalan yang berkaitan dengan hukum.

“Saya tidak sedang menjalani proses hukum. Hal ini perlu saya tegaskan demi menepis simpang siur isu yang berkembang dimasyarakat perihal penyebab saya diberhentikan oleh partainya,” tegas Enggar Prayogo, saat dikonfirmasi media ini via pesan singkat whatsaap, Kamis (25/01/24).

Enggar Prayogo mengaku, dirinya justru nyaris tidak mengerti dengan Surat Keputusan (SK) Pimpinan Pusat Partai Nasdem bernomor 591-Kpts/DPP-NasDem/XI/2023.

Pasalnya, kata ia, jika merujuk pada sejumlah konsideran yang tertuang pada SK tersebut, tidak satupun menyebutkan pelanggaran yang ia lakukan.

“Salah satu poin pada konsideran SK tersebut menyebut, jika saya terbukti telah melakukan pelanggaran. Tapi anehnya, saya tidak mengetahui pelanggaran apa yang dimaksud, bahkan saya tidak pernah dipanggil secara khusus oleh pihak partai, ataupun diberikan teguran secara lisan maupun tulisan,” ungkapnya.

Bahkan, lanjutnya, jika dianggap dirinya telah melakukan pelanggaran disiplin secara kelembagaan, saat menjadi anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong. Pihak yang berwenang menangani terkait persoalan pelanggaran disiplin anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong, tidak pernah melakukan tindakan apapun terkait hal tersebut, kepadanya.

“Kalau dikatakan saya melakukan pelanggaran disiplin, coba silahkan tanya kepada Badan Kehormatan (BK). Seingat saya, BK tidak pernah melakukan pemanggilan terhadap saya, apalagi sampai menetapkan saya telah melakukan pelanggaran disiplin,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, jika dirinya sudah sejak lama memang telah berniat untuk tidak akan kembali menjadi kontestan pada Pemilu ditahun ini.

“Sebenarnya, ada rasa kecewa saya diperlakukan begini, seperti surat terkait pemberhentian saya ini saja hanya dikirimi via WA. Saya merasa ini tidak etis lah. Tapi apapun itu, saya tetap menghargai hasil sidang Paripurna kemarin, Saya legowo. Kebetulan kan isteri saya juga seorang Anleg di Lampung. Jadi kedepan ini, saya mungkin akan mensuport isteri saya, untuk kembali ikut menjadi kontestan pada Pileg di Pemilu tahun ini,” tandasnya.


Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

banner 970x250