KABUPATEN PARIGI MOUTONG, kabarSAURUSonline.com – Tiga Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) di Kabupaten Parigi Moutong, hampir dipastikan batal menjadi kontestan pada perhelatan Pemilihan Legislatif (Pileg) pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 nanti.
Hal itu berdasarkan hasil keputusan Majelis Adjudikasi yang merupakan komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong, dalam sidang Adjudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024, dengan agenda pembacaan putusan, yang digelar di ruang sidang Bawaslu Parigi Moutong, Jumat (08/09/23).
Dalam salah satu poin bagian kesimpulan yang dibacakan Ketua Bawaslu Parigi Moutong, Muhammad Rizal, Majelis Adjudikasi menilai, jika permohonan pemohon tidak memiliki alasan yang cukup, untuk dikabulkan.
“Mengingat, UU nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, sebagaimana telah diubah menjadi UU nomor 7 tahun 2023 tentang UU penetapan PP pengganti UU nomor 1 tahun 2022, tentang perubahan UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, menjadi UU junto Peraturan Bawaslu nomor 9 tahun 2023 tentang tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu,” ungkap Muhammad Rizal, membacakan dokumen putusan sidang Adjudikasi.
Berdasarkan hal tersebut, Majelis Adjudikasi memutuskan, jika permohonan pemohon atau permohonan dari ketiga Bacaleg dari PKN Kabupaten Parigi Moutong ini, ditolak.
“Memutuskan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Rizal, diikuti dengan ketukan Palu sidang.
Untuk diketahui, sebelumnya Ketiga Bacaleg PKN di Parigi Moutong ini yakni, H. Hasbie Dg Sitaba, H. Ekka Pontoh dan I Putu Eka Dhayana, seakan tidak menerima dengan keputusan KPUD Parigi Moutong yang menyatakan ketiga Bacaleg PKN ini, Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
KUNJUNGI JUGA : https://saurustv.id/2023/08/23/tiga-bacaleg-pkn-ajukan-penyelesaian-sengketa-ke-bawaslu-parigi-moutong/
Bahkan, saat proses mediasi antara ketiga Bacaleg ini dengan pihak KPUD yang dilakukan Bawaslu pun, ketiganya nampak kekeuh, merasa layak untuk jadi kontestan Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Parigi Moutong dalam Pemilu serentak tahun 2024 nanti.
BACA JUGA : https://kabarsaurusonline.com/2023/06/08/panwascam-tinombo-gelar-bimtek-bagi-pkd/
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.